BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang memberikan surat teguran kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) negeri di Kota Bontang. Mulai dari Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal itu mendapat pertanyaan dari Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, saat melakukan kunjungan kerja di SDN 008 Bontang Utara.
Saeful meminta Disdikbud Bontang memaparkan poin dari surat teguran yang diberikan kepada seluruh sekolah negeri tersebut.
“Ada SDN 008 Bontang Utara, mohon diberikan keterangan surat ini maknanya apa,” tanya Saeful, Jumat (8/8/2025).
Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, kata dia, penting untuk disampaikan transparansi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) perihal peringatan tersebut.
“Agar kinerja, kerja sama, tetap maksimal dan profesional,” kata Saeful Rizal.
Merespons pertanyaan itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Nurhadi, menjelaskan surat teguran itu diberikan kepada kepala sekolah menyikapi isu penjualan seragam dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah.
Hal itu juga berdasarkan dari PP Nomor 17/2010 pasal 181 dan 198 sekolah dan komite sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam.
Dengan itu, Disdikbud menghimbau kepada seluruh Kepsek Negeri, mulai tingkat TK hingga SMP agar tidak melakukan transaksi jual-beli seragam.
“Baik itu seragam olahraga, baju seragam putih merah, putih biru, beserta dengan anak TK dan LKS,” beber Nurhadi. (*)







