BONTANG – Setelah melakukan pembahasan yang cukup panjang, tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) akhirnya disahkan. Proses pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna, Selasa (31/7) kemarin, di Auditorium Kantor Wali Kota Bontang.
Tiga raperda tersebut ialah Perubahan Perda Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Perubahan kedua Perda Retribusi Izin Tertentu, dan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Anggota Komisi II Sudiyo menyatakan, perubahan atas Perda nomor 23 tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Perubahan kedua Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu merupakan inisiatif Pemkot Bontang.
“Dalam pembahasannya, sesuai dengan mekanisme yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Tak hanya itu pada Peraturan DPRD Bontang nomor 1 tahun 2014 juga mengaturnya,” kata Sudiyo saat membacakan laporan komisi.
Perubahan Perda SIUP terjadi lantaran terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 07/M-DAG/PER/2/2017. Perubahan bertujuan menentukan klasifikasi perusahaan berdasarkan besaran modal usaha, penghapusan persyaratan izin gangguan (HO), dan pembatasan jumlah bidang usaha.
“Pembatasan ini berfungsi untuk mencegah adanya praktik monopoli usaha,” imbuhnya.
Di sisi lain, terbitnya Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri nomor 27 tahun 2009, maka perlu perubahan Perda nomor 11 tahun 2011 mengenai Retribusi Perizinan Tertentu. Dikatakannya, pembahasan raperda telah dilakukan sejak awal April silam oleh Tim Asistensi Raperda dengan Komisi II.
“Perubahan Perda ini merupakan salah satu bentuk partisipasi aktif Pemkot Bontang dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Serta menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan berusaha,” tutur Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.
Satu perda lagi yang disahkan ialah Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Anggota Komisi III Sulhan memaparkan terdapat enam tahapan yang telah dilalui. Mulai dari pembahasan tingkat internal, pembahasan dengan Tim Asistensi Raperda, kunjungan kerja, hingga konsultasi dengan kementerian terkait. Tak hanya itu, konsultasi dengan Sekretariat Provinsi Kaltim juga dilakukan sebelum tahapan finalisasi.
“Permasalahan yang diatur dalam raperda memuat 19 bab dan 100 pasal. Mulai dari penyelenggaraan perumahaan hingga larangan dan sanksi,” kata Sulhan.
Sebelumnya laporan komisi ini telah diberikan pendapat oleh lima fraksi DPRD. Di antaranya Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, Hanura Perjuangan, dan Amanat Demokrat Pembangunan Sejahtera (ADPS). Kelima fraksi tersebut menerima dan menyetujui agar raperda ini disahkan menjadi perda. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post