BONTANG – Belum adanya kejelasan nasib 1.556 tenaga honorer membuat Komisi I DPRD mengambil sikap tegas. Salah satunya ialah mendatangi Badan Legislasi Nasional (Balegnas) DPR RI beberapa waktu silam.
Wakil Ketua Komisi I Bilher Hutahaean mengusulkan agar status tenaga honorer dengan masa kerja 2014 kebawah untuk dijadikan pegawai negeri sipil (PNS).
“Usulan kami (komisi I, Red.) agar tenaga honorer masa kerja dibawah 2014 untuk dijadikan PNS,” kata Bilher.
Pasalnya, substansi pengangkatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tidak tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN). Politikus Nasdem ini meminta bila P3K sudah diatur agar diberikan kepada tenaga teknis. “Jangan honorer karena mereka dipersiapkan menjadi PNS,” tambahnya.
Menurutnya, Balegnas sangat concern terhadap revisi dari regulasi ini . Terbukti, kajian revisi terhadap UU tersebut masuk dalam skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Kalau sudah masuk skala prioritas otomasis pasti dilakukan pembahasan,” terangnya.
Pada saat melakukan kunjungan kerja, Komisi I DPRD ditemui langsung oleh ketua Balegnas DPR RI Arif Prabowo dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Didampingi oleh seluruh fraksi yang ada.
Pria yang juga merupakan Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD ini menyatakan dalam kunjungannya terdapat pula ribuan yang mewakili tenaga honorer kategori II (K2) se-Indonesia. Bahkan, di waktu yang sama utusan DPRD Langkat juga mempertanyakan kejelasan itu. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: