SAMARINDA – Pro kontra soal keberadaan taksi online sudah mulai menemukan titik terang. Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltim yang membawahi pengusaha online yang awalnya tidak sepakat dengan penertiban dan penghentian operasional taksi online, kini dapat menerima butir keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim.
Salah satu butir keputusan antara Dishub dengan Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim yakni, Dishub akan memberikan peringatan, menilang, dan memberikan sanksi administratif bagi taksi online yang belum mengantongi izin.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ADO Kaltim, Albert mengungkapkan, dirinya sempat mempertanyakan keputusan Dishub Kaltim soal butir kesepakatan dengan Orgatrans Kaltim. Karena sebelumnya, dirinya tidak pernah menyepakati butir penghentian operasi bagi taksi online yang tak berizin.
Melalui rekaman yang dikirim Albert pada media ini, Selasa (6/2) lalu, terjadi tanya jawab antara Albert dan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim Mahmud. Salah satu yang dipertanyakan dirinya yakni butir pemberian sanksi terhadap taksi online yang beroperasi.
“Kami paham bahwa setiap taksi online harus memiliki izin. Tetapi yang kami takutkan, keputusan di butir itu dikeluarkan atas desakan dari organisasi taksi konvensional,” katanya.
Namun demikian, Albert sudah mengonfirmasi pada Dishub soal keputusan tersebut. Ia memaklumi jika Dishub mengeluarkan butir kesepakatan yang mengharuskan setiap taksi online terlebih dahulu mengantong izin operasional.
“Kami sudah mendapatkan keterangan dari Pak Mahmud. Bahwa kami tetap berkomitmen mendukung Permenhub Nomor 108/2017. Saat ini kami sedang mengurus upgrade SIM A Umum dan koperasi dalam proses perizinan,” kata Albert.
Kabid LLAJ Dishub Kaltim, Mahmud menjelaskan, penertiban taksi online akan dilakukan sampai 28 Februari. Namun, tidak berarti taksi online tidak boleh beroperasi. Hanya saja, sebelum mengantongi izin sebaiknya setiap driver mengurus izin. Jika sudah mengantongi izin, boleh beroperasi.
“Tegasnya, kalau belum memiliki izin maka disebut angkutan ilegal. Kami tidak melarang taksi online bekerja, hanya saja harus mengikuti aturan dan mekanisme yang ada,” ujarnya.
Selama bulan Februari ini, lanjut Mahmud, Dishub Kaltim akan melakukan penertiban dan razia terhadap taksi online yang tidak memiliki izin. Jika Dishub menemukan taksi online yang tidak memiliki izin, maka Dishub tak segan memperingati dan memberikan sanksi berupa tilang.
“Itu sudah menjadi konsekuensi bagi setiap driver online yang belum mengantongi izin. Pada saat kami melakukan razia, ya sesuai janji kami harus diberikan teguran dan tilang. Penertiban yang kami lakukan supaya setiap driver taksi online segera mengurus perizinan,” tegasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: