• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

INGAT!!! Ikut Kampanye, Anggota DPRD Harus Cuti 

by BontangPost
8 Februari 2018, 11:36
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Saipul(MUBIN/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Saipul(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

“Pidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Selain itu, yang bersangkutan mendapat denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” Saipul, Ketua Bawaslu Kaltim.

SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menjadi petugas kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim mendatang wajib mengantongi surat cuti. Bila ditemukan anggota dewan tidak memiliki surat cuti yang jadi petugas kampanye di pasangan calon (paslon) tertentu, maka kampanye paslon bisa dihentikan.

“Kalau seandainya ada anggota dewan yang tidak mengantongi izin pada saat jadi petugas kampanye, dia bisa dihentikan sebagai petugas kampanye. Selain itu, bisa juga kampanye paslon yang akan dihentikan,” kata Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah, Selasa (6/2) lalu.

Baca Juga:  Isran Enggan Intervensi Proyek Kinibalu

Sanksi terberat bagi paslon yang memilih anggota dewan yang jadi petugas kampanye namun tidak mengantongi surat cuti, paslon bisa diberikan sanksi. Sedangkan anggota dewan tersebut, dikenakan sanksi pidana oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim.

Karena itu, Rudiansyah mengingatkan, bagi setiap anggota dewan yang ingin menjadi petugas kampanye, jauh sebelum masa kampanye dilakukan paslon yang didukungnya, sebaiknya sudah mengantongi surat cuti.

“Bagi anggota DPRD yang ikut jadi petugas kampanye, wajib menyerahkan surat cuti pada KPU. Surat cuti harus diserahkan pada KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” ujarnya.

Surat cuti bagi anggota DPRD yang jadi petugas kampanye dikeluarkan oleh pimpinan DPRD. Setelah itu, pimpinan menyerahkan surat cuti tersebut pada KPU. Ia menegaskan, surat cuti yang dikeluarkan pimpinan dewan untuk anggota DPRD yang menjadi petugas kampanye, dihitung sebagai cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga:  Dana Desa Jangan Bocor

“Karena cuti di luar tanggungan negara, maka anggota dewan yang cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Termasuk mobil dinas itu tidak boleh dipakai. Artinya pada saat anggota dewan sedang kampanye, tidak boleh dibalut dengan tugas dinas,” tegasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul menegaskan, berdasarkan pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, setiap anggota DPRD yang jadi petugas kampanye, namun tidak mengantongi surat cuti, akan mendapatkan sanksi pidana.

“Pidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Selain itu, yang bersangkutan mendapat denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” kata Saipul, Rabu (7/2) kemarin. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprdKampanyeMetro Samarindapilgub kaltim 2018Surat Cuti
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Driver Online Terima Keputusan Dishub

Next Post

ASTAGA! Truk Fuso Amblas di Galian Jargas

Related Posts

Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas
Bontang

Ketua RT Tak Dibolehkan Ikut Kampanye

14 Juli 2023, 09:30
Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30
Kampanye di Balikpapan, Jokowi Janjikan Tol Lanjut ke Bontang
Kaltim

Kampanye di Balikpapan, Jokowi Janjikan Tol Lanjut ke Bontang

29 Maret 2019, 20:30
Kampanye di Rumah Ibadah, Calon Anggota DPRD Jadi Tersangka
Breaking News

Kampanye di Rumah Ibadah, Calon Anggota DPRD Jadi Tersangka

22 Januari 2019, 19:30
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30

Terpopuler

  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April Kaltim, Massa Desak Audit Pemprov dan Hentikan KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.