bontangpost.id – Kepala Kantor Pos Tarakan yang berinsial TB (32) bersama Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan CH (52) dijadikan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan atas kasus penyelundupan kosmetik ilegal. Perkara tersebut diungkap pihak kepolisian pada Senin (27/2/2023) lalu, setelah mendapati ada pengiriman kosmetik ilegal dari Nunukan ke Kota Tarakan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata didapati kosmetik ilegal tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, setelah pihaknya mengamankan kosmetik ilegal yang dikirim ke Tarakan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan saksi.
“Kita lakukan pemeriksaan saksi S yang merupakan sopir angkut dari Kantor Pos. Kita dapati saat itu 19 koli atau 2.964 kotak (kosmetik),” katanya.
Dari penyelidikan ketahuan ada keterlibatan oknum Kepala Kantor Pos Tarakan dan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk. Dalam perkara tersebut, pihaknya juga menetapkan satu orang tersangka yakni J yang berperan sebagai kurir dari pemilik kosmetik ilegal tersebut.
“Satu tersangka yang berinsial M masih DPO. Jadi M ini merupakan reseler terbesar kosmetik ilegal yang ada di Kabupaten Nunukan,” jelas Kapolres.
Diakui Kapolres, pihaknya mendapati bahwa semua proses pengiriman dari Nunukan ke Kota Tarakan, melibatkan Kepala Kantor Pos. Sehingga pihaknya pun menetapkan dua oknum Kepala Kantor Pos. “Penyeludupan ini menggunakan karung Kantor Pos. Dari peristiwa ini mereka mendapatkan keuntungan tertentu,” ucapnya.
Ditambahkan Kapolres, untuk yang masih DPO diketahui sudah melarikan diri ke Tawau, Malaysia. Pihak nya masih menyelidiki apakah DPO yaitu M, merupakan warga negara Indonesia atau Malaysia. Kemudian terhadap peran dari tersangka J merupakan kurir dari tersangka M. J lah yang mengantarkan kosmetik ilegal tersebut ke kantor Pos untuk dikirim ke beberapa daerah yang di Indonesia.
“Jadi pengiriman barang dari Nunukan menuju ke Tarakan itu melibatkan oknum pegawai pos yaitu Kepala Kantor Pos Tarakan yang berinsial TB bersama Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan yaitu CH,” sebut Kapolres.
Terhadap para tersangka, pihaknya mengenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman 15 tahun kurungan penjara. Kami mengucapkan terima kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal,” imbuh Ronaldo.
Kapolres menegaskan, kosmetik ilegal sangat berbahaya apabila digunakan masyarakat. Apalagi dari BPOM sudah menyatakan bahwa kosmetik ilegal tersebut memiliki kandungan yang berbahaya.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam yang kami lakukan, barang bukti yang kita sita ini 388 kg dan selama sebulan terakhir ini mereka sudah mengirim 9 ton,” bebernya.
Terkait peredarannya, semua kosmetik ilegal itu akan dikirimkan ke semua daerah di Indonesia. Pihaknya masih mendalami terkait berapa keuntungan yang didapatkan para tersangka, untuk meloloskan kosmetik ilegal tersebut. Kapolres memastikan, para tersangka merupakan sindikat dan saling berhubungan saat akan melakukan pengiriman kosmetik ilegal tersebut. (zar/lim)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: