bontangpost.id – Dua orang tersangka pembobol gudang perusahaan tambang akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Kamis (4/6/2020).
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muarangkayu Bripka Ambo Tang Bs menangkap pemuda berinisial A dan R setelah berselang 5 hari melarikan diri dari penyergapan pertama.
Kedua kawanan ini ditengarai melarikan diri ke Kutai Timur. Sehingga aparat melakukan pencarian ke tempat persembuyiannya. “Kami tangkap di tempat yang berbeda,” ujarnya.
R lebih dulu ditangkap pada pukul 18.20 di Teluk Pandan. Sementara A diringkus di Sangatta Utara pukul 23.45. Dia sempat mengecoh aparat dengan cara menggembok indkeos dari luar. Agar petugas mengira tidak ada orang di dalam rumah tersebut.
Namun hal itu tidak berhasil, aparat tetap mastikan dengan berusaha masuk. “Kemudian langsung mendobrak rumah tersebut dan berhasil menemukan tersangka di dalam kamar,” paparnya.
Kedua pemuda ini pun kini telah diamankan ke Polsek Marangkayu bersama ketiga temannya yang telah terlebih dahulu diamankan, Sabtu (30/5/2020) di Desa Santan Ilir, Marangkayu.
Mereka diketahui membobol gudang perusahaan tambang dengan cara memotong gembok dengan gergaji, kemudian mengambil barang berupa 7 buah roller kompeor, 15 lembar besi griting, dan kabel ground dalam gulungan sekitar 50 meter. Perusahaan menelan kerugian sekira Rp 90 juta. “Hingga saat ini kami tetap melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” katanya. (*)







