bontangpost.id – Dua mantan petinggi PT Bontang Migas dan Energi (BME) akhirnya ditahan. Mereka adalah MT Plt Direktur PT BME periode Januari hingga Juli 2017, dan KR selaku Direktur PT BME periode Juli 2017 sampai September 2019. Keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT BME tahun 2017.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Bontang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari, Rabu (23/2/2022).
Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan, terhadap tersangka, dilakukan penahanan di Lapas Klas II A Bontang selama 20 hari sejak 23 Februari hingga 14 Maret 2022 mendatang, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-12/O.4.17.5/Ft.2/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 atas tersangka MT dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-10/O.4.17.5/Ft.2/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 atas nama tersangka KR.
Diketahui, PT BME mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kota Bontang melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 3 miliar atau 99 persen saham dan Koperasi Praja sebesar Rp. 30.235.000 atau 1 persen saham.
Namun tersangka MT dan KR melaksanakan pembiayaan belanja PT. BME yang tidak sesuai dengan RKAP 2017, yakni Surat Jalan Antar Lokasi Kerja (SJAL) 2017 Rp 48.326.500, beban keuangan SPPD Rp 42.013.000, konsumabel Kantor Rp 11.200.336, beban lain-Lain Rp 1.740.000, kesejahteraan Karyawan Rp 6.800.000, employee Gathering Rp 61.798.700, lembur Pegawai Rp 18.771.245, dan pemberian pesangon Rp 40.174.254.
“Total pengeluaran (beban) yang tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan PT. BME tahun 2017 sejumlah Rp 230.824.035,” sebutnya.
Diketahui, pada November 2017 tersangka KR melakukan pengambilalihan jaringan gas dari PT. BBG tanpa keputusan RUPS yang mengakibatkan beban pengeluaran biaya yang tidak diatur dalam RKAP sejumlah Rp 52.395.000. Dari penghitungan Inspektorat Daerah Kota Bontang, kerugian negara mencapai Rp 474.186.525.
“Keduanya terancam maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post