bontangpost.id – Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langsung menindaklanjuti adanya kasus yang menimpa dua PNS yang positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan BNNK Bontang juga Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang.
Hasilnya, BNNK Bontang merekomendasikan agar PNS berinisial A menjalani rawat jalan dan PNS berinisial E menjalani rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
Sedangkan, Disdamkartan akan berkoordinasi dengan BNNK terkait administrasi rehabilitasi tersebut. Kedua PNS diwajibkan menjalani rehabilitasi, sementara yang menjalani rawat inap akan diberi cuti sakit selama menjalani rehab.
Lebih lanjut, kata Sudi kedua PNS yang terbukti menggunakan narkoba tersebut juga diperiksa oleh Disdamkartan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penjatuhan hukuman disiplin terhadap keduanya.
“Keduanya terancam sanksi hukumam disiplin tingkat berat. Hukdis berat yang dimaksud berdasarkan PP nomor 94 Tahun 2021 tentang yang bertanggung jawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai. Pelanggaran disiplin bukan delik aduan,” bebernya kepada redaksi bontangpost.id.
Dijelaskannya, hukuman disiplin prosesnya berbeda dengan rehabilitasi. Hukuman disiplin diberikan setelah proses pemeriksaan BAP rampung, dan tim pertimbangan hukdis menggelar rapat bersama dengan melibatkan perangkat daerah tempat PNS tersebut mengabdi. Yakni Disdamkartan.
“Hasil pertimbangan itu kemudian disampaikan kepada wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Untuk selanjutnya dibuatkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin,” tutupnya. Adapun hukuman disiplin berat seperti pemberhentian dari jabatan hingga pemecatan.
Untuk diketahui tim pertimbangan hukuman disiplin terdiri dari Sekkot (selaku ketua tim), Asisten administrasi Umum, BKPSDM, Inspektorat, bagian hukum Setda. (*)







