BONTANG – Dua pelaku perjudian toto gelap alias togel berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang. Tersangka M Arsyad alias Aco (35) merupakan warga Jalan Kapal Selam RT 19 Kelurahan Loktuan. Sementara tersangka Lili Pa’bilang (60) merupakan warga Jalan RE Martadinata RT 20 Loktuan.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, Minggu (14/10) lalu, salah seorang personel Sat Reskrim Polres Bontang mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di sekitar Pasar Citra Mas Loktuan ada orang yang sedang jualan kupon putih alias togel.
“Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang melakukan pengintaian dan penyelidikan,” jelas Suyono, Selasa (16/10) kemarin.
Saat dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada aktivitas perjudian togel. Unit Opsnal pun lantas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yakni Arsyad dan Lili. Selain kedua tersangka, barang bukti berupa satu lembar kertas rekapan dan nota, serta uang tunai Rp 495 ribu ikut diamankan.
“Kedua tersangka kami bawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Diterangkan, penangkapan keduanya terjadi Minggu malam sekira pukul 23.00 Wita di Jalan RE Martadinata Kelurahan Loktuan. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka.
Suyono mengatakan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: