BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang menggagalkan peredaran 643,61 gram narkoba jenis sabu. Barang bukti itu didapatkan dari penangkapan Arifuddin (44) dan Muh. Hasbullah Shabir (40), Sabtu (21/6/2025) sekira pukul 15.30.
Keduanya diringkus di RT 07, Jalan Parikesit, Bontang Baru. Sesuai KTP, Arifuddin merupakan warga Kabupaten Pinrang. Sedangkan Hasbullah tercatat sebagai warga Sungai Kunjang, Samarinda.
Sabu itu dikemas dalam 12 bungkus plastik besar seberat 581,68 gram. Dan 15 bungkus plastik kecil seberat 60,66 gram.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan bahwa kasus ini berhasil terbongkar berkat informasi dari masyarakat sekitar lokasi penangkapan.
Dikatakan bahwa Polres Bontang akan terus berkomitmen memberantaskan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dan menindak dengan keras para pelaku yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga dan anak-anak serta lingkungan kita dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Dua tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UURI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)







