bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus dua pengedar narkoba sekaligus, pada Senin (4/9/2023).
Awalnya petugas membekuk ZA (34) warga Muara Badak, pada pukul 19.00. Dia ditangkap di dalam gang menuju kediamannya saat tengah menunggu pembeli.
Saat hendak ditangkap dia sempat melarikan diri dan membuang barang bukti sabu ke bawah kolong rumah.
“Kami sita sabu 3 poket atau 1,18 gram, 2 poket sempat dibuang, 1 lagi di dalam kamar,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Tak sampai di situ, Satresnarkoba Polres Bontang kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pemasok sabu bagi ZA. Yakni pria berinisial Su (33) warga Muara Badak. Dia diringkus setengah jam setelah penangkapan tersangka pertama.
Su dibekuk di dalam kontrakannya bersama 9 poket sabu seberat 3,34 gram yang disimpan di atas lemari, dan uang hasil penjualan senilai Rp300.000.
“Dia mengaku mengambil barang (sabu) itu dari pria berinisial An,” katanya.
Namun polisi hingga kini belum mengetahui keberadaan An. Saat ini An masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







