bontangpost.id – Satreskoba Polres Bontang meringkus dua pria, di Jalan Cut Nyak Dien, Bontang Baru, Bontang Utara, Senin (24/5/2021), sekira pukul 13.30 Wita. Sebabnya, DK (22) warga Api-Api, dan EN (26) warga Bontang Kuala, terbukti menyimpan barang haram narkotika.
Dikatakan Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais, awalnya polisi hanya meringkus DK. Dia ditangkap saat hendak menuju Jalan Cut Nyak Dien, Bontang Baru. Dengan mengenderai sepeda motor.
“Kami dapat laporan dari masyarakat, waktu tersangka pertama masuk ke dalam gang, langsung dihadang,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu, yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri. Selain itu, polisi juga menemukan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 750 ribu.
Saat diinterogasi, DK mengaku mendapat barang haram itu dari EN. 15 menit kemudian, Unit Satreskoba Polres Bontang, mendatangi kediaman tersangka kedua, di Bontang Kuala. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan timbangan digital, bungkus plastik klip, pipet kaca, ponsel, dan korek gas.
“Dia akui itu semua memang milik dia,” bebernya.
Kini dua tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mako Polres Bontang. Dijelaskan Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post