bontangpost.id – Meski sempat diwarnai adu mulut, Pengadilan Negeri (PN) Bontang berhasil mengeksekusi lahan seluas 631 meter persegi di Jalan Teuku Umar RT 22, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan Rabu (16/3/2022).
Panitera Pengadilan Negeri Kelas II Bontang Lis Suryani mengatakan eksekusi yang dilakukan pihaknya berdasarkan surat penetapan Nomor 4/Pdt.Eks/2021/PN Bon Jo.17/Pdt.G/2018/PN Bon.
Dalam surat putusan tersebut mengatakan perkara lahan sudah berlangsung sejak 2018. Adapun hasil putusannya mengatakan pihak penggugat atau pemohon adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 631 meter persegi. Serta menyatakan sah dan mengikat surat keterangan tanah tertanggal 5 Mei 1979 atas nama suami penggugat yaitu Abdul Salam.
“Berdasarkan putusan pengadilan, perkara tersebut dimenangkan oleh penggugat yaitu Anisah yang juga sebagai istri,” ujarnya.
Dengan adanya surat putusan tersebut, pihak tergugat secara sukarela diminta untuk mengosongkan tanah dan bangunan objek eksekusi paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan. “Berdasarkan surat putusan tadi ada 8 rumah yang harus di kosongkan,” sebutnya.
Selain itu, terhadap para tergugat juga telah diberi teguran sebanyak dua kali secara sah menurut hukum. Yaitu pada 23 September dan 27 Oktober 2021 lalu. Namun, sampai habisnya masa tenggat waktu, ternyata para tergugat tidak melaksanakan isi putusan tersebut.
Sementara, penguasa hukum penggugat Heribertus Chascarino menjelaskan setelah pihaknya mengajukan permohonan konstatering (pencocokan) atau pengukuran ulang terhadap obyek eksekusi pada 9 Desember 2021 lalu yang dilakukan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) menyebutkan luas lahan yang semula 631 meter persegi berkembang menjadi 1200 meter persegi.
“Intinya setelah diukur ulang para pihak tidak membantah terkait batas tanah objek eksekusi,” ujarnya.
Adapun pihak tergugat menolak hasil putusan pengadilan. Dengan alasan luasan lahan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
“Itu juga yang kami bingung. Padahal surat kami lengkap. Harusnya lahan yang di gugat yang di pinggir laut bukan yang di sini,” tandas Joni salah satu tergugat. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post