BONTANG – Sidang kasus dugaan korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) menguak modus penyelewengan dana. Bentuknya peminjaman perusahaan untuk mengerjakan proyek yang dikelola mantan direktur Perusda AUJ yang saat ini menjadi terdakwa Dandi Priyo Anggono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Yaprizal dan Bayu Nurhadi mengatakan berdasarkan keterangan saksi Atim Prasojo yang disampaikan di persidangan terkait dengan proyek fiktif pengaspalan lahan parkir yang dikelola Perusda AUJ sesungguhnya menjadi miliknya. “Ini dipinjam aktanya oleh direktur salah satu perusahaan lainnya untuk keperluan proyek,” kata Andi.
Saksi pun mengakui memberikan cek yang sdh ditandatangani saksi kepada Abu Mansyur dengan jumlah Rp 490 juta. Sementara saksi lainnya Maulin Despian selaku kontraktor yang melaksanakan pekerjaan pun menuturkan ditawari pengerjaan oleh Dandi dan Abu Mansyur. Berupa proyek pengaspalan, pengadaan palang, instalasi CCTv beserta software ATM, hingga pembangunan galeri ATM.
Andi menyebut saksi hanya menyanggupi dua yaitu instalasi CCTv beserta software atm dan pembangunan galeri ATM dari empat proyek itu.
Lantas ia menggunakan perusahaan yakni CV Abilindo. Yang disediakan oleh Abu Mansyur dengan nominal proyek Rp 250 juta, tetapi hanya dibayar Rp 191 juta. Artinya uang yang diperoleh sebesar 75 persen dari kesepakatan kontrak. Itu pun tanpa tanda terima. Pengerjaan ini pada 2015 silam.
“Maksud menggunakan perusahaan ini kata terdakwa Dandi dan Abu Mansyur untuk mempermudah. Karena dana sudah dicairkan sementara pengerjaan belum ada,” tutur dia.
Sementara, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bontang Yudo Adiananto memaparkan ada dua perusahaan yang juga terlibat. Meliputi CV Cendana terkait pengadaan dua videotron fiktif dan CV Mahkota Grafika yang sebelumnya ditawari pengerjaan seluruhnya.
“Masing-masing direktur yang perusahaannya dipakai memberikan cek kosong yang sudah ditandatangani oleh direktur masing-masing dan dana tersebut sudah dicairkan,” kata Yudo.
Kini, JPU masih berupaya mendatangkan saksi yang mengatur peminjaman seluruh perusahaan. Adapun sidang berikutnya dilangsungkan pada Rabu (6/5) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini menyeret mantan dirut Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono. Terdakwa Dandy didakwa JPU dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Disinyalir kasus ini merugikan Pemkot Bontang hingga Rp 8,05 miliar. Selain proyek pengaspalan jalan dan videotron, manipulative yang dilakukan ialah pembayaran konsultan Perusda AUJ lewat penunjukan langsungnya atas nama Dedy Syahrizal sebesar Rp 340 juta, pencairan deposito sebesar Rp 1 Milyar oleh BPR untuk kepentingan pribadi dan penyalagunaan dana perusahaan yang seharusnya dikelola sesuai dengan peruntukannya akan tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (*/ak/kpg)







