Ada Potensi Tersangka Baru
BONTANG – Sempat tak terdengar kabarnya, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan tiga gedung di Bontang kembali menyeruak. Kemarin (22/8), tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim melakukan penggeledahan di tiga tempat. Itu dilakukan untuk melengkapi berkas agar bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Dipimpin Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kaltim AKBP Winardy, aparat menyita sejumlah berkas di Bagian Kesra Sekretariat Kota Bontang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), dan rumah tersangka DM, pejabat di DKPP. Penetapan DM sebagai tersangka dilakukan sebulan lalu. Dia menyusul Kabag Pemerintahan berinisial Nr yang sudah lebih dulu dijadikan tersangka, 13 September 2013.
Ditemui selepas penggeledahan di DPKPP, Winardi menerangkan, pihaknya menurunkan tiga tim dalam penggeledahan itu. Mereka dibantu jajaran Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bontang. Ada tiga kardus yang dibawa aparat. Namun, Winardi masih enggan membeberkan dokumen apa saja yang disita. “Ada berkas yang kami cari. Kami ingin melengkapi barang bukti agar bisa cepat rampung,” katanya. Hari ini (23/8), penyidik berencana memeriksa 15 saksi secara maraton.
Dari hasil penggeledahan, dia pun menyatakan akan ada tambahan tersangka lagi. “Tapi kami fokus untuk melengkapi berkas dulu,” tuturnya. Hal itu juga diamini oleh Dirkrimsus Kombes Yustan Alpiani, saat dikonfirmasi terpisah. Dikatakan, penggeledahan tersebut untuk mendapatkan tambahan barang bukti. “Kami masih periksa sejumlah dokumen yang disita tadi (kemarin). Jika semuanya lancar, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru,” terangnya.
Diketahui, kasus ini mulai diselidiki pada 2013 lalu. Aparat mencurigai adanya markup pembebasan lahan pembangunan Gedung Kesenian, Gedung Autis Centre, dan gedung olahraga (GOR) di Kelurahan Kanaan, Bontang Barat. Pembebasan lahan bersumber dari APBD 2012 Kota Bontang. Modus yang dilakukan yakni dengan membeli tanah di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Di mana harusnya sebesar Rp 250 ribu, tapi dalam laporannya tertulis Rp 1 juta lebih. “Dari hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4 miliar,” kata Winardy. Oleh penyidik, Nr dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP soal unsur penyertaan. Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Nr disangka bersekongkol dengan pengusaha berinisial HA. Dalam kasus tersebut, HA dan rekannya yang berinisial DR berperan mencari pemilik tanah atau perantara. Ini dianggap bertentangan dengan SK Wali Kota, tentang penetapan lokasi. Di mana, tidak diperbolehkan melakukan pembayaran kepada perantara dalam bentuk apapun, melainkan langsung kepada pemilik tanah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi itu sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Bontang. Pada Agustus 2013, kasus dilimpahkan ke Polda. (*/nug/jpg)







