bontangpost.id – Akuntabilitas dan keterbukaan Pemprov Kaltim dipertanyakan setelah tidak ditemukannya dokumen autentik 21 IUP yang diduga dipalsukan saat penyidik Polda Kaltim melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.
Anggota DPRD Kaltim Syafruddin menuding pemprov betul-betul tertutup selama penyidikan yang dilakukan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kaltim. Jadi, patut diduga, ada upaya menyembunyikan dokumen yang mereka terbitkan sendiri.
“Memang ini patut kita curigai di internal Pemprov Kaltim. Karena dokumen ini bukan barang liar. Tapi barang yang jelas keberadaannya. Dan tidak mungkin ada fotokopinya, kalau tidak ada (dokumen) aslinya,” katanya kepada Kaltim Post (induk bontangpost.id).
Pria yang sebelumnya menjabat ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim ini menambahkan, pihaknya menghormati upaya yang telah dilakukan Polda Kaltim dengan melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Kaltim. Meskipun tidak menemukan dokumen asli dari IUP yang diduga dipalsukan itu.
“Kalau ternyata teman-teman di kepolisian tidak menemukan dokumen aslinya, yakita hormati itu. Karena telah berusaha semaksimal mungkin melakukan penggeledahan di kantor gubernur. Kami apresiasi teman-teman di kepolisian. Dan sudah berusaha dan berupaya agar memberi sanksi atau memproses secara hukum pelaku lahirnya IUP palsu ini,” ucapnya
Selain itu, tidak ditemukannya dokumen autentik dari IUP yang diduga palsu itu, menurutnya mencerminkan kebobrokan birokrasi di Pemprov Kaltim. Sebab, tidak ada satu pun dokumen terkait dengan 21 izin pertambangan yang diduga dipalsukan berhasil ditemukan aparat penegak hukum.
“Masak satu biji pun, enggak ada disisakan file. Karena biasanya tanda tangan izin itu, setidaknya ada tiga lampiran. Satu lampiran buat arsip, satu lagi buat pemegang IUP. Satu lampiran lainnya buat ditembuskan ke Kementerian ESDM, dan OPD terkait. Dinas ESDM dan DPTSP. Sebagai leading sector, lahirnya izin itu,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim bidang Pembangunan ini menyesalkan dasar pelaporan Inspektorat Kaltim ke Polda Kaltim, pada November 2022 lalu. Padahal seharusnya saat pelaporan tersebut, Inspektorat Kaltim membawa dokumen aslinya supaya tidak menjadi tanda tanya di ruang publik.
“Beginilah kondisi birokrasi kita. Dan publik harus membaca dan melihat, bobroknya birokrasi di pemprov,” sindirnya.
Syafruddin melanjutkan, pihaknya tidak mengonfirmasi mengenai enam polda yang menangani dugaan pemalsuan dokumen IUP ini. Ada beberapa orang yang menjadi korban pemalsuan IUP ini, dan melapor ke polda lainnya tanpa merinci polda yang dimaksud.
“Semua proses yang dilakukan pansus DPRD Kaltim sudah selesai. Masa tugasnya sudah berakhir. Dan semua telah terang benderang, memutuskan bahwa 21 IUP itu palsu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim Kombes Kristiaji tak menerangkan secara terperinci waktu penggeledahan di Kantor Gubernur Kaltim. Namun, kata dia, saat penggeledahan, dokumen autentik IUP yang terindikasi palsu itu tak juga ditemukan.
“Sudah digeledah, enggak ada. Jadi akan kami stop,” ungkapnya kepada Kaltim Post di Hotel Gran Senyiur, Selasa (20/6).
Setelah penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dihentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), selanjutnya Polda Kaltim menunggu laporan dari perusahaan yang telah membeli IUP yang diduga palsu itu. Agar Ditreskrimum Polda Kaltim bisa melanjutkan penanganan kasus pemalsuan dokumen itu.
“Tinggal yang beli IUP palsu itu yang melapor. Sekarang kita balik. Yang beli IUP palsu itu yang lapor ke kita. Karena kita enggak bisa lanjutkan tanpa dokumen aslinya,” ucapnya.
Selain itu, dari informasi yang diterimanya, kasus dugaan pemalsuan IUP ini sudah ditangani enam polda. Pejabat Dinas ESDM sudah dipanggil dan diperiksa oleh enam polda yang menangani kasus tersebut.
Namun, Kristiaji tidak memerincikan polda mana saja yang dimaksud. Dengan modus ada pihak yang menawarkan untuk membeli IUP dengan harga sekian miliar rupiah. Namun, IUP yang sudah telanjur dibeli itu palsu atau abal-abal.
“Bahkan kasus ini juga akan berproses lagi ke Bareskrim,” ungkap pria berpangkat melati tiga itu.
Penghentian penyidikan kasus ini akan dilakukan setelah gelar perkara dilakukan Juli mendatang.
“Gelar perkaranya mungkin bulan depan. Pelaporan dari inspektorat kami hentikan. Dan kami tunggu dari korban. Kita enggak bisa melanjutkan tanpa dokumen aslinya,” kata Kristiaji.
Dalam keterangannya belum lama ini,Kepala Inspektorat Kaltim Irfan Prananta mengungkapkan, penanganan dugaan pemalsuan dokumen IUP yang dilaporkan ke Polda Kaltim pada 11 November 2022 itu telah naik ke tahapan penyidikan.
Dia pun mengapresiasi langkah pihak kepolisian untuk meningkatkan pemeriksaan dari penyelidikan ke tahapan penyidikan.
“Dari lidik (penyelidikan) berubah ke sidik (penyidikan), itu tentu sudah merupakan keputusan yang versi mereka sudah mencukupi,” katanya.
Pria berkacamata ini mengungkapkan laporan dugaan pemalsuan paraf gubernur Kaltim atas 21 IUP dari Inspektorat Kaltim pada 11 November 2022 ke Polda Kaltim itu merupakan upaya maksimal dari Pemprov Kaltim. Jadi, pihaknya masih menunggu perkembangan pemeriksaan dari penyidik Polda Kaltim.
“Upaya kami sudah maksimal. Kami menyampaikan laporan dan bukti-bukti ke pihak kepolisian. Tinggal polisi mempelajari. Dan tidak mungkin ada peningkatan status tadi. Pasti ada pertimbangan,” tutupnya. (kip/riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post