BONTANG – Kesepakatan lepasnya Dusun Sidrap dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kepada Bontang, mendapat tanggapan dari masyarakat di Kecamatan Teluk Pandan. Dalam surat yang beredar di media sosial dan sejumlah grup whatsapp, masyarakat Kecamatan Teluk Pandan menolak kesepakatan melepaskan Sidrap ke Bontang.
Di surat yang ditandatangani oleh enam kepala desa di Kecamatan Teluk Pandan, mereka beralasan akan timbul permasalahan lama terkait masyarakat Kecamatan Teluk Pandan. Pelepasan wilayah, menurut mereka juga bukan solusi terbaik dalam konflik perbatasan. “Sebab selain Sidrap, wilayah yang lain juga ingin masuk Bontang,” sebut isi dalam surat itu.
Keenam kepala desa dari Desa Martadinata, Desa Teluk Pandan, Desa Suka Damai, Desa Danau Redan, Desa Suka Rahmat, dan Desa Kandolo ini pun meminta Pemkab Kutim meninjau kembali sikap persetujuan pelepasan Sidrap ke Bontang.
“Bila Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD Kutim tetap mengesahkan pelepasan wilayah (Sidrap) Desa Martadinata, maka kami masyarakat Kecamatan Teluk Pandan juga meminta agar seluruh wilayah Kecamatan Teluk Pandan untuk dilepaskan dari wilayah Kabupaten Kutai Timur kepada Kota Bontang,” demikian isi surat tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor menggelar rapat fasilitasi yang dihadiri Bupati Kutim Ismunandar dan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, kemarin (3/1). Rapat tersebut untuk membahas desakan warga Sidrap yang ingin bergabung dengan Bontang. Di akhir pertemuan tersebut, disepakati antarkedua daerah, usulan Dusun Sidrap seluas kurang lebih 164 hektare masuk ke wilayah Bontang.
Kemudian, akan dilakukan penelitian lapangan oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kabupaten Kutai Timur dan Tim PBD Kota Bontang didampingi Tim PBD Provinsi Kaltim paling lambat pertengahan Januari 2019, dan hasil survei akan dituangkan dalam berita acara yang dijadikan sebagai dasar untuk Paripurna Persetujuan DPRD Kutai Timur. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post