• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Enam Desa di Teluk Pandan Tolak Lepas Sidrap

by M Zulfikar Akbar
4 Januari 2019, 16:04
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Kesepakatan lepasnya Dusun Sidrap dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kepada Bontang, mendapat tanggapan dari masyarakat di Kecamatan Teluk Pandan. Dalam surat yang beredar di media sosial dan sejumlah grup whatsapp, masyarakat Kecamatan Teluk Pandan menolak kesepakatan melepaskan Sidrap ke Bontang.

Di surat yang ditandatangani oleh enam kepala desa di Kecamatan Teluk Pandan, mereka beralasan akan timbul permasalahan lama terkait masyarakat Kecamatan Teluk Pandan.  Pelepasan wilayah, menurut mereka juga bukan solusi terbaik dalam konflik perbatasan. “Sebab selain Sidrap, wilayah yang lain juga ingin masuk Bontang,” sebut isi dalam surat itu.

Keenam kepala desa dari Desa Martadinata, Desa Teluk Pandan, Desa Suka Damai, Desa Danau Redan, Desa Suka Rahmat, dan Desa Kandolo ini pun meminta Pemkab Kutim meninjau kembali sikap persetujuan pelepasan Sidrap ke Bontang.

Baca Juga:  Sehari Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu

“Bila Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD Kutim tetap mengesahkan pelepasan wilayah (Sidrap) Desa Martadinata, maka kami masyarakat Kecamatan Teluk Pandan juga meminta agar seluruh wilayah Kecamatan Teluk Pandan untuk dilepaskan dari wilayah Kabupaten Kutai Timur kepada Kota Bontang,” demikian isi surat tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor menggelar rapat fasilitasi yang dihadiri Bupati Kutim Ismunandar dan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, kemarin (3/1). Rapat tersebut untuk membahas desakan warga Sidrap yang ingin bergabung dengan Bontang. Di akhir pertemuan tersebut, disepakati antarkedua daerah, usulan Dusun Sidrap seluas kurang lebih 164 hektare masuk ke wilayah Bontang.

Kemudian, akan dilakukan penelitian lapangan oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kabupaten Kutai Timur dan Tim PBD Kota Bontang didampingi Tim PBD Provinsi Kaltim paling lambat pertengahan Januari 2019, dan hasil survei akan dituangkan dalam berita acara yang dijadikan sebagai dasar untuk Paripurna Persetujuan DPRD Kutai Timur. (zul)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontangkutimSidrapteluk pandan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Stadion Bessai Berinta “Diguyur” Rp 1,7 Miliar untuk Bersolek

Next Post

Pencarian Korban Longsor Sukabumi Terkendala Cuaca

Related Posts

Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau
Kaltim

Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau

25 Februari 2026, 15:54
Tragis, Dua Bocah Kakak Beradik di Teluk Pandan Tewas Tenggelam
Bontang

Tragis, Dua Bocah Kakak Beradik di Teluk Pandan Tewas Tenggelam

31 Januari 2026, 11:25
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
NU Dapat Tambang dari Penciutan Lahan Tambang KPC
Kaltim

Kementerian ESDM Gugat Balik Warga Kutim, Pemerintah Disebut Bebal dan Lebih Berpihak ke Pemodal

6 Oktober 2025, 19:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Terkait Tapal Batas Sidrap Bontang, MK Beri Waktu Sehari Kepastian Kelanjutan Pengujian Undang-Undang
Bontang

Terkait Tapal Batas Sidrap Bontang, MK Beri Waktu Sehari Kepastian Kelanjutan Pengujian Undang-Undang

28 April 2025, 14:46

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.