BONTANG – Tahun 2019, pesta demokrasi kembali digelar. Masyarakat akan menentukan pilihan siapa yang akan menduduki kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Bontang. Terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ini, KPU mengabarkan jika surat suara tidak memuat foto para calon legislatif (caleg). Namun hanya terdapat nomor partai, nomor urut, dan nama caleg saja.
Hal ini sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2018 Pasal 12 ayat (2). “Ini merupakan aturan dalam PKPU tahun 2018 ini dan saya tidak yakin pileg 5 tahun lalu seperti itu atau tidak,” jelas Ketua KPU Bontang Suardi, Jumat (24/8) kemarin.
Disinggung bagaimana bagi para pemilih yang buta aksara atau tidak bisa membaca, Suardi mengatakan masih ada alternatif dengan melihat nomor urut caleg. “Kalau nomor mungkin mereka bisa, tetapi saya kira tidak banyak warga Bontang yang buta aksara,” ujarnya.
Dalam tahapan pileg ini juga nantinya ada sosialisasi pemilihan. Baik oleh KPU Bontang, maupun dari masing-masing caleg di masa kampanye mendatang. Mengingat saat ini masih dalam tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) caleg maka para bacaleg belum bisa melakukan kampanye. “Nanti setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), baru ada masa kampanye,” terang dia.
Tahapan DCT pun diagendakan pada 20 September 2018 mendatang. Saat ini, pihaknya masih menunggu jika adanya gugatan terhadap DCS ini. “Kampanye baru bisa dilakukan 3 hari setelah DCT, sampai 3 hari sebelum hari pemungutan suara 17 April mendatang,” ungkapnya.
Sementara masa kampanye terhitung mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019 untuk Pilpres dan Pileg.
Meski prosesnya masih panjang, Suardi mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan memilih calon yang sesuai kualitasnya. “Jangan sampai memilih karena faktor money politics, agar Pilpres dan Pileg bisa menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang terbaik,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post