BONTANGPOST.ID – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap dugaan kuat adanya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyebut temuan ini berawal dari laporan Deputi IKN terkait pembukaan lahan baru yang mengindikasikan adanya kegiatan tambang ilegal.
“Ada laporan dari Deputi IKN mengenai izin-bukaan baru di sekitar IKN, dan itu sudah kami respon. Tim kami sedang berada di lokasi,” ujarnya di Gedung DPR RI.
Selain itu, Jeffri juga mengungkap temuan kasus lain di Kalimantan Timur yang diduga melibatkan aktivitas tambang ilegal berskala besar dengan perkiraan volume batu bara mencapai 6.000 ton.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditjen Gakkum telah menurunkan tim ke lapangan. Mereka melakukan pendampingan dan pengawasan bersama Satuan Tugas Penanggulangan dan Pencegahan Kerusakan Hutan (Satgas PKH).
“Kami telah menyiapkan tim dan mengirim mereka ke sana untuk mendampingi Satgas PKH, guna meninjau kemungkinan untuk dilakukan penindakan,” tambahnya.
Sorotan Pengamat
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy, mengatakan pihaknya sudah lama mendorong pemerintah dan aparat hukum bertindak lebih tegas terhadap praktik tambang ilegal yang merugikan negara.
Ia menyebut laporan dari masyarakat maupun perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi terus berdatangan, menandakan maraknya aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, kondisi ini memunculkan dugaan masyarakat bahwa para pelaku merasa mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi upaya penindakan aparat, termasuk operasi terbaru yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap tambang batu bara ilegal di Samboja, Kutai Kartanegara, yang masuk kawasan pengembangan IKN. (KP)







