BONTANGPOST.ID, Bontang – Pangkalan elpiji 3 kilogram di Bontang tak lagi diperbolehkan menyalurkan tabungnya ke pengecer per 1 Februari 2025.
Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang Sunita Sinaga menyebut, hal itu mengacu Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi perihal Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG 3 kilogram di sub penyalur.
“Iya. Suratnya baru kami terima hari ini. Jadi pangkalan enggak bisa lagi menjual ke pengecer,” sebutnya saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Pertamina. Pengecer yang memiliki banyak stok gas elpiji bakal dijadikan pangkalan.
Jika demikian, pangkalan akan berlaku sebagai ujung rantai distribusi gas elpiji di masyarakat.
Adapun penyaluran hanya diperuntukkan kepada rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran.
“Jadi pangkalan menjadi distributor paling akhir,” ujar dia.
Sebelumnya diketahui, pemerintah pusat mengambil langkah tersebut sebagai upaya penataan distribusi agar lebih tepat sasaran.
Selain itu diharapkan, harga yang diterima masyarakat sesuai batasan yang ditetapkan pemerintah.







