bontangpost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian pada isu pertambangan di Kaltim. Selain yang ilegal, pertambangan yang resmi pun tak semua taat aturan. Sayangnya, di Undang-Undang 3/2020 tentang Minerba, pemerintah daerah tak punya kuasa penuh menindak ketika ada pengelolaan lingkungan di perusahaan tambang menyalahi aturan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Ence Ahmad Rafiddin Rizal mengakui masih ada perusahaan tambang yang pengelolaannya tak memenuhi syarat. Dengan tidak ada lagi izin lingkungan, instansinya kini tak bisa langsung menindak jika ada pelanggaran. Dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper), dia menyebut sejumlah perusahaan ditemukan tak mengelola limbahnya dengan baik.
“Kemarin, pada saat kita mau memasukkan (perusahaan) yang sebelumnya (Proper) hitam, lebih baik enggak usah kita nilai apalagi kalau sampai dia dua kali hitam, percuma saja kita nilai,” kata Ence kepada Kaltim Post (induk bontangpost.id).
Karena tidak ada perbaikan, dia pun meminta agar diproses hukum. Tetapi itu dikembalikan ke pemilik kewenangan. Sedangkan DLH tak punya kewenangan hukum.
“Di rezim sekarang tidak ada pencabutan izin lingkungan, adanya izin usaha. Jadi kalau ada kegiatan yang lalai lingkungan, dilaporkan di OSS (Online Single Submission)-nya atau kepada ke Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk dicabut. Tetapi kalau izin lingkungan sudah tak ada lagi,” jelas Ence. Dia melanjutkan, kalau dulu ada izin lingkungan, pihaknya bisa melakukan pembekuan. Sebab, dari pengalamannya, rata-rata sanksi yang diberikan adalah pembekuan. Untuk pencabutan, hampir tak ada. Namun, kalau sekarang, tidak bisa karena aturan.
Dia menerangkan, data jamrek sebenarnya sudah diserahkan ke pusat. Kedatangan petugas KPK pekan lalu ke instansinya dan ke Dinas ESDM Kaltim sebagai klarifikasi. Apakah sesuai yang dilaporkan atau tidak. Hasilnya, sebut Puguh, memang ada temuan. Contohnya, dari data yang dipegang KPK, terdapat eksplorasi, tetapi tak ada jamreknya. Diwartakan sebelumnya, 21 pemegang SK IUP operasi produksi yang bertanda tangan gubernur Kaltim, diketahui tidak terdata di Minerba One Data Indonesia (MODI), Mineral Online Monitoring System (MOMS), dan Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP) IUP di Kaltim. Kejanggalan lainnya, 21 IUP tersebut diterbitkan pada 2020. Kemudian, bulan penerbitannya tidak berjauhan. Rata-rata antara Oktober hingga November. Pemprov Kaltim telah memastikan puluhan izin tersebut tidak pernah dikeluarkan.
Temuan ini turut mendapat atensi DPRD Kaltim yang memanggil satu per satu instansi pemprov. Pekan lalu, pengecekan dimulai dengan menggelar rapat dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim. Namun, hasilnya masih jauh dari yang diharapkan. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin mengatakan dalam rapat dengan Dishut Kaltim, dia bertanya terkait beredarnya IUP yang diduga palsu itu. “Tadi saya tanya terkait beredarnya IUP palsu. Mereka jawab itu bukan wewenang mereka. Karena mereka hanya mengklasifikasi bahwa ini masuk kawasan ini atau kawasan itu,” kata politikus PKB tersebut.
Dalam rapat, dia menegaskan, soal keberadaan IUP itu terkait hutan, harusnya diketahui Dishut. Namun, Dishut menjawab tidak tahu soal 21 IUP yang beredar karena bukan ranah mereka. Jadi, pihaknya nanti mengagendakan pemanggilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. “Tapi mungkin setelah reses, habis Lebaran haji. Sebab, DPRD Kaltim mau reses pada 1–8 Juli ini,” ungkapnya. (riz/k16)







