SAMARINDA – Gerakan Mahasiswa Pemuda Penggerak (GMPP) Kaltim mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengusut kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan dan dugaan gratifikasi perumahan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang berlokasi di Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Selain itu, GMPP juga menyoroti pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR).
Organisasi kemahasiswaan eksternal kampus tersebut mendorong kejaksaan agar pengusaha tambang mengelola CSR secara terbuka dan sesuai peruntukannya.
Ketua GMPP Kaltim, Ahmadi menyebut, kasus RPU Balikpapan sudah mencuat sejak 2015. Namun hingga kini perkara yang sudah masuk di meja Kepolisian Daerah (Polkda) Kaltim tersebut belum menuai titik terang.
“Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Balikpapan. Kemudian dilimpahkan pada Polda Kaltim di penghujung 2017,” ungkap Ahmadi, Senin (2/4) kemarin.
Kasus itu bermula saat adanya temuan dalam Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD) Balikpapan 2015. Kala itu, anggaran pengadaan lahan RPU tertulis di RAPBD sebesar Rp 2,5 miliar.
“Tetapi di APBD 2015 membengkak menjadi Rp 12,5 miliar. Kami menduga ada penggelembungan anggaran dalam kasus ini,” tegasnya.
Kata dia, terkait kasus tersebut, tim penyidik Polda Kaltim telah meminta keterangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, pejabat pemerintah kota, dan wali kota.
“Kami meminta penjelasan sejauh mana perkembangan proses penyelesaian kasus ini. Bila memungkinkan, bisa saja Kejati Kaltim mengambil alih kasus ini, supaya segera dituntaskan,” ucapnya.
Selain itu, soal kasus dugaan gratifikasi pembangunan perumahan Korpri, GMPP meminta Kejati Kaltim ikut serta mengungkap kasus tersebut. Pasalnya perumahan tersebut pernah dibangun tujuh sub kontraktor yang pernah membangun kerja sama dengan PT Adi Dharma. Dalam perjanjiannya, sub kontraktor akan mendapat pembayaran 30 persen setelah pengerjaan pembangunan rumah selesai.
“Tetapi setelah perumahan selesai dibangun, belum seluruhnya dibayarkan pada sub kontraktor. Alasannya PT Adi Dharma tidak sanggup membayar. Makanya dialihkan pada PT Tunggal Berah Realty (TBR),” ungkapnya.
Hingga 2018, PT TBR berjanji akan membayar secara bertahap pada tujuh sub kontraktor. Namun pembayaran tak kunjung selesai. Karena tak dibayar, perwakilan tujuh kontraktor sempat mendatangi Korpri guna meminta kejelasan atas sisa pembayaran.
“Ada indikasi gratifikasi pada pejabat Korpri Kaltim terkait pembangunan rumah tersebut. Asalnya kami duga Korpri menerima gratifikasi dari PT TBR,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Penegakan Hukum dan Humas Kejati Kaltim, Achin Muchsin menyebut, kasus korupsi RPU Balikpapan sedang ditangani Polda Kaltim. Bila sudah masuk dalam tahapan penuntutan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
“Kami hanya berwenang menuntut saja. Kasus itu sedang ditangani Polda. Kami tinggal menunggu apakah sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkasnya. Intinya itu saja,” katanya.
Soal kasus dugaan gratifikasi perumahan Korpri, Muchsin menyarankan pada GMPP agar melengkapi data pengaduan. Karena Kejati tidak dapat menangani kasus tersebut sebelum ada laporan tertulis dari GMPP.
“Kalau sudah ada datanya, buat laporan atau pengaduan sesuai prosedur. Karena kami baru dengar juga kasus perumahan Korpri itu,” tutupnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: