bontangpost.id – Progres pengumpulan data penunjang gugatan sengkarut tapal batas Kampung Sidrap terus dipersiapkan. Tim tapal batas Kampung Sidrap saat ini tengah mempersiapkan 200 dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus kuasa hukum Pemkot Bontang, Hamdan Zoelva.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menyebutkan, pemenuhan ratusan dokumen tersebut ditujukan sebagai bahan sebelum gugatan terdaftar di Mahkamah Konstitusi. Pun, saat ini progres pemenuhan dokumen diklaim mencapai 70 persen.
“Saat ini tim tapal batas terus melengkapi dokumen yang kurang. Prosesnya pun sedang berjalan,” ucapnya.
Politikus Gerindra yang bermukim di Kampung Sidrap itu membeberkan usai dokumen yang dibutuhkan lengkap maka langkah selanjutnya ialah menggelar diskusi kemudian penyerahan surat kuasa ke Hamdan Zoelva.
Wakil rakyat yang kerap disapa AH ini bilang, penyempurnaan dokumen ditarget rampung paling lambat pada April mendatang. Setelah itu pendaftaran gugatan seluruhnya diserahkan kepada kuasa hukum.
“Nah, sebelum itu, mungkin akan diskusi satu sampai dua kali pertemuan lah,” tegasnya.
Terpisah, Kabag Pemerintahan Pemkot Bontang Suryanto membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan. Namun, pengumpulan dokumen masih dalam lingkup internal. Artinya, pencarian dokumen difokuskan pada OPD yang terlibat dalam tim tapal batas.
“Kalau dibilang stagnan tentu tidak. Pagi ini saja kami telah melakukan pencarian dokumen. Jadi progres terus bergerak. Karena dokumen yang dibutuhkan itu sejak 2000. Jadi lumayan sulit,” akunya.
Sementara itu, apabila pencarian dokumen tingkat internal rampung maka pihaknya akan memperluas pencarian di tingkat eksternal. “Maksudnya eksternal itu ada kalanya data berada di tokoh masyarakat yang menjadi pelaku sejarah hadirnya Kampung Sidrap. Atau personal yang sudah purnatugas namun bersangkutan paham dengan kasus ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, tim tapal batas Kampung Sidrap terdiri dari Asisten I Pemkot Bontang, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Bapelitbang, BPN, Dinas PUPRK, Dinas Perkimtan, serta Camat Bontang Utara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post