• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Gugatan Andi Harun Dianggap Prematur

by BontangPost
8 Februari 2017, 13:01
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Andi Harun (Dok/Kpg)

Andi Harun (Dok/Kpg)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SAMARINDA – Upaya Andi Harun (AH) untuk mengamankan posisinya di DPRD Kaltim berujung ke meja hijau. AH menggugat. Diketahui, politisi Golkar itu menyoal pergantian antar-waktu (PAW) yang atas dirinya.

Eks ketua Golkar Bontang itu merasa, perombakan kelengkapan dewan merugikannya secara moril dan materiilnya. AH pun menuntut para pihak yang disengketakannya, mengganti kerugian tersebut secara renteng sebesar Rp 10 miliar.

Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun, DPP Golkar, serta DPD I Golkar Kaltim yang menerbitkan surat bernomor KEP-004/DPD/GOLKAR/KALTIM X/2016 untuk mengalihkan kursi AH ke Abdurahman Alhasani digugat. Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pun menjadi arena pertarungan mencari kebenaran.

Selasa (7/2) kemarin, sengketa bernomor 141/Pdt.G/2016/PN Smr itu disidangkan. Dalam sidang kemarin, kuasa hukum Golkar Kaltim, Abdul Rokhim menyebut, gugatan hukum AH pasca putusan PAW dianggap cacat.

Di hadapan majelis hakim PN Samarinda yang diketuai Joni Kondolele, Rokhim juga menilai gugatan AH prematur dan terdapat kecacatan. Karena tak diselesaikan lebih dulu di internal partai lewat mahkamah partai.

“Sehingga gugatan yang diajukan Andi Harun bertentangan dengan UU 2/2011 tentang partai politik untuk membenahi hal itu di internal partai,” ucapnya membacakan tanggapan setebal delapan lembar tersebut.

Menurut, ketua tim kuasa hukum partai Golkar itu, AH baru memperkarakan PAW pada 14 November 2016. Padahal, PAW yang dilakukan karena keanggotaan AH sebagai kader beringin telah dicabut DPP Golkar lewat surat keputusan bernomor KEP-58/DPP/GOLKAR/IX/2015.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Golkar Kaltim yang kini dipimpin Rita Widyasari mulai merotasi alat kelengkapan dewan di Karang Paci.

“Kenapa baru akhir 2016 lalu diajukan ke mahkamah parpol. Pemecatan dirinya di Golkar itu terbit 30 September 2015. Waktunya terlampau jauh,” ucapnya selepas sidang.

Padahal, pengajuan ke mahkamah partai bukan tanpa batas waktu. Rokhim menyebutkan, pengajuan sengketa paling lambat tiga bulan setelah keputusan terbit.

Jika Golkar menilai prematur, jawaban berbeda disampaikan Sadam Kholik, kuasa hukum ketua DPRD Kaltim.

Menurut dia, peran M Syahrun hanya meneruskan permohonan Golkar Kaltim untuk merotasi AH.

“Meski Pak Alung (HM Syahrun) juga kader Golkar. Tapi dalam hal ini, perannya sebagai ketua DPRD. Sehingga proses itu ditempuh berasaskan hubungan antar-lembaga,” terangnya.

Karena itu, kata Sadam, menempatkan ketua DPRD Kaltim itu sebagai pihak tergugat I jelas salah sasaran. Karena tugas kelembagaan tersebut memang tertuang dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“Tugasnya kan pasif hanya meneruskan,” tegasnya. Di sisi lain, penasihat hukum AH justru punya argumen sendiri.

Menurut Suhadi Syam, upaya penyelesaian pemecatan kliennya tersebut telah lebih dulu diproses ketika keputusan memecat AH itu terbit.

“Hanya permohonan itu tak kunjung diproses. Setelah disurati kembali baru kami mendapat ketegasan untuk melengkapi berkasnya ke mahkamah parpol,” ucap Suhadi Syam.

Jadi, prosesnya barut bergulir akhir Januari 2017. “Di mahkamah partai sudah mulai bergulir 20 Januari lalu,” imbuhnya.

Upaya PAW yang ditempuh Golkar justru dianggapnya bertentangan. Karena merombak kader yang duduk menjadi legislator haruslah menunggu hasil internal partai.

“Jadi, dalam jawaban itu, mereka mengakui kesalahan mereka sendiri,” tukasnya. Menilik Pasal 355 Ayat 2h UU MD3, lanjut dia, proses PAW harusnya menunggu keberatan yang diajukan hingga memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Aturannya jelas kok. Nanti akan kami ajukan dalam replik,” jelas Suhadi. Pembacaan replik yang dimaksudnya itu akan digelar pada 14 Februari di PN Samarinda. (*/ryu/riz/kpg/gun)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Hetifah Sjaifudian “Saya Tak Berambisi Maju”

Next Post

Jajaki Koalisi, PKB Usung Kader Luar

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.