PERMASALAHAN sengketa Pilkades serentak 20 Desember 2016 lalu sudah final. Disepakati jika tidak ada Pilkades tunda terlebih ulang.
Meskipun begitu, Wabup Kasmidi Bulang dengan tegas tidak menutup pintu kepada penggugat untuk kembali melayangkan gugatannya tersebut. Namun, dari kesepakatan bersama yang dirangkum dalam rapat pleno terbuka tersebut menyatakan jika hasilnya final dan mengikat. Sehingga, apapun gugatan tersebut tidak mengubah hasil rapat sedikitpun.
“Kalau mau gugat silakan saja. Kalau kurang puas silakan saja gugat lagi.Tetapi hasilnya sudah mengikat,” kata Kasmidi.
Diputuskannya tidak menggelar pilkades tunda atau diulang, karena dianggap sudah sesuai dengan aturan. Terlebih, pihaknya juga sudah memberikan penjelasan dan masukkan terkait gugatan yang dilayangkan. Penjelasan tersebut, bukan berdasarkan kebijakan, akan tetapi semua itu bersumber dari aturan yang ada. Mulai dari Perbup maupun perundang-undangan.
“Jadi kalau mau gugat tidak ada masalah. Pemerintah sudah siap semuanya,” katanya.
Bahkan dengan tegas, dirinya tidak akan menghentikan proses pelantikan Kades terpilih meskipun ada gugatan baru yang dilayangkan oleh Kades yang merasa dirugikan. Karena, dirinya sudah mengacu pada aturan dan dikuatkan dari hasil pleno tersebut.
“Meskipun ada gugatan, pelantikan tetap sesuai dengan jadwal yang ada. Tidak mempengaruhi sedikitpun,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Saifudin, juga mempersilakan jika ada gugatan lanjutan yang dilayangkan. Yang jelas, pihaknya tetap mengacu pada aturan dan rapat pleno yang digelar bersama tersebut. “Gugatan ditolak semua. Keputusan sudah final. Hasil pemilihan yang terbanyak itulah yang menang. Ini semua keputusan rapat pleno. Itu yang kita pakai sudah,” kata mantan Camat Teluk Pandan itu. (dy)