bontangpost.id – Gugatan Kampung Sidrap yang dilayangkan Pemerintah Kota Bontang resmi diterima Mahkamah Agung pada (1/ 8/2023) lalu.
Kabag Hukum Pemkot Bontang Saifullah mengatakan progres selanjutnya ialah menunggu putusan MA. Sebab, sidang yang digelar MA bersifat tertutup.
Ratusan lembar bukti telah disodorkan Pemkot Bontang ke MA. Baik itu berupa kronologis maupun dokumen penunjang lainnya. Oleh sebab itu, pihaknya sangat optimis bisa memenangkan gugatan tersebut.
Pun, hadirnya Mantan Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum Pemkot Bontang yang menangani Kampung Sidrap menambah pihaknya semakin optimis.
“Kalau sudah diterima berarti buktinya sudah lengkap. Kami sudah mengusahakan segala cara untuk mengumpulkan buktinya,” ujarnya.
Tak hanya mendaftarkan ke MA, Kata Saifullah jika gugatan ditolak maka ikhtiar Pemkot Bontang untuk memenangkan gugatan Kampung Sidrap akan berlanjut menempuh jalur hukum dengan cara mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
“Kalau Misalnya di MA ditolak atau dikembalikan maka kami akan daftarkan ke MK,” sebutnya.
Diinformasikan sebelumnya, Kampung Sidrap termasuk dalam Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Jumlah penduduk Kampung Sidrap sekira 3000 orang yang termasuk dalam tujuh RT dengan luasan sekira 174 hektare. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: