• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Habis Ambil Sabu, Dua Warga Marangkayu Diringkus Polisi

by Jelita Nur Khasanah
30 Januari 2024, 17:03
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dua warga asal Kecamatan Marangkayu diringkus polisi, Senin (28/1/2024) sekitar pukul 13.00.

Tersangka berinisial H (33) dan PS (30) ditangkap bersama satu bungkus sabu seberat 23,33 gram.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, penangkapan dilakukan saat Unit Reskrim Polsek Marangkayu tengah melakukan patroli Kring Reserse.

“Lalu melihat dua orang berboncengan, namun gerak-geriknya mencurigakan,” katanya.

Setelah itu, dua orang tersebut dibuntuti dan diberhentikan. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus sabu yang dikemas menggunakan bungkus makanan ringan.

“Dia (H) baru beli sabu dari seseorang melalui telepon,” ujarnya.

Kemudian oleh sang penelepon tersebut, bungkusan sabu diletakkan di pinggir jalan sebelah kanan depan ring cor gorong-gorong.

Baca Juga:  Pasangan Suami Istri Ditangkap di Tanjung Laut, Satu Orang Masuk DPO BNNK

“Tersangka mengambil sabu di lokasi tersebut,” ujarnya.

Polisi selanjutnya menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti lain berupa satu buah alat press plastic elektronik, satu buah sendok takar, dan empat buah plastik cetik.

Adapun barang bukti lain berupa tiga buah ponsel, satu unit motor, dan satu buah jaket turut disita.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Tags: narkobasabu-sabu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pagar Stadion Lang-lang Dirombak Tahun ini, Dianggarkan Rp10,5 Miliar

Next Post

Perbaikan GOR Taman Prestasi Butuh Anggaran Rp32 Miliar

Related Posts

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan
Kriminal

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

30 Oktober 2026, 10:39
Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu
Kaltim

Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu

29 Oktober 2026, 10:00
Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu
Kriminal

Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu

26 Oktober 2026, 17:18
Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu
Bontang

Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu

22 Oktober 2026, 12:08
Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang
Bontang

Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang

20 Oktober 2026, 13:19
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang

19 Oktober 2026, 20:52

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.