bontangpost.id – Dua warga asal Kecamatan Marangkayu diringkus polisi, Senin (28/1/2024) sekitar pukul 13.00.
Tersangka berinisial H (33) dan PS (30) ditangkap bersama satu bungkus sabu seberat 23,33 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, penangkapan dilakukan saat Unit Reskrim Polsek Marangkayu tengah melakukan patroli Kring Reserse.
“Lalu melihat dua orang berboncengan, namun gerak-geriknya mencurigakan,” katanya.
Setelah itu, dua orang tersebut dibuntuti dan diberhentikan. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus sabu yang dikemas menggunakan bungkus makanan ringan.
“Dia (H) baru beli sabu dari seseorang melalui telepon,” ujarnya.
Kemudian oleh sang penelepon tersebut, bungkusan sabu diletakkan di pinggir jalan sebelah kanan depan ring cor gorong-gorong.
“Tersangka mengambil sabu di lokasi tersebut,” ujarnya.
Polisi selanjutnya menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti lain berupa satu buah alat press plastic elektronik, satu buah sendok takar, dan empat buah plastik cetik.
Adapun barang bukti lain berupa tiga buah ponsel, satu unit motor, dan satu buah jaket turut disita.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.







