• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial Pemkot Bontang

Hajatan di Badan Jalan Bontang Mulai Dilarang, Neni Tawarkan BPU hingga Pasar Rawa Indah

by Yulianti Basri
17 Agustus 2026, 16:48
in Pemkot Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mulai mendorong masyarakat meninggalkan kebiasaan menggelar hajatan atau pernikahan dengan memanfaatkan badan jalan. Penggunaan ruas jalan untuk kegiatan tersebut dinilai mengganggu akses masyarakat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan penggunaan badan jalan sebagai lokasi hajatan seharusnya tidak lagi menjadi pemandangan di Kota Taman. Karena itu, ia meminta pemerintah kecamatan dan kelurahan lebih aktif menyampaikan aturan tersebut kepada masyarakat.

“Itu salah satu potret kota yang harusnya tidak boleh ada di kota,” kata Neni saat ditemui, Senin (17/8/2026).

Menurut Neni, lurah dan camat memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Sosialisasi juga perlu dilakukan melalui perangkat ketenteraman dan ketertiban (trantib) di masing-masing wilayah.

Di sisi lain, Neni memahami kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai kebutuhan. Karena itu, Pemkot Bontang tidak hanya melarang penggunaan badan jalan, tetapi juga menyiapkan sejumlah fasilitas yang dapat menjadi lokasi alternatif untuk kegiatan warga.

Baca Juga:  Sopir Angkot Terima Bantuan, Hasil Urunan ASN

Masyarakat dapat memanfaatkan aula yang tersedia di kantor kelurahan maupun kecamatan. Fasilitas tersebut dinilai lebih terjangkau dibandingkan harus menyewa gedung milik swasta.

Selain itu, Balai Pertemuan Umum (BPU) juga dapat digunakan untuk menggelar kegiatan. Bahkan, lantai empat Pasar Rawa Indah yang saat ini masih kosong disebut dapat menjadi pilihan lokasi hajatan.

“Bisa dimanfaatkan fasilitas pemerintah dan memang berbayar,” ujarnya.

Neni berharap keberadaan sejumlah lokasi alternatif tersebut dapat membantu masyarakat menggelar kegiatan tanpa harus mengambil badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

Ia menyadari perubahan kebiasaan masyarakat tidak dapat dilakukan secara instan. Karena itu, sosialisasi dan pendekatan secara bertahap tetap diperlukan.

Baca Juga:  Pimpinan Dua OPD Kosong, Kepala Daerah Punya Hak Prerogatif

“Merubah perilaku tidak mudah, sangat susah dan perlu dilakukan secara bertahap,” pungkasnya.

Loktuan Lebih Dulu Terapkan Larangan

Larangan penggunaan badan jalan untuk hajatan juga telah diterapkan di Kelurahan Loktuan sejak 1 Juli 2026.

Lurah Loktuan Suny Widiarsih mengatakan kebijakan tersebut telah disepakati bersama Bhabinkamtibmas Loktuan dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui masing-masing RT.

“Kesepakatan ini sudah kami sepakati dengan Bhabinkamtibmas Loktuan dan sudah disosialisasikan di tiap RT di Kelurahan Loktuan,” ungkap Suny, Senin (17/8/2026).

Menurut Suny, penggunaan badan jalan untuk hajatan dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun penyelenggara kegiatan. Larangan terutama menyasar kegiatan yang memasang tenda hingga mengambil sebagian badan jalan.

Meski sudah disosialisasikan, masih ada warga yang menggelar hajatan dengan memanfaatkan ruas jalan. Salah satunya terlihat dalam video yang diterima redaksi pada Minggu (16/8/2026), ketika tenda pernikahan berdiri di salah satu jalur Jalan RE Martadinata, Loktuan.

Baca Juga:  Pemkot Apresiasi Turnamen Voli Putri se Bontang

Kondisi tersebut membuat kendaraan dari dua arah harus melewati ruas yang seharusnya digunakan untuk satu arah.

Suny memastikan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari pihak kelurahan. Sebelumnya, penyelenggara juga telah diingatkan agar tidak menggunakan badan jalan.

Pihak kelurahan bahkan menawarkan Lapangan Kelurahan Loktuan sebagai lokasi alternatif agar kegiatan tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu arus lalu lintas.

Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan. Suny juga mendapat informasi adanya dua kecelakaan di sekitar lokasi ketika kegiatan berlangsung.

“Pelaksanaannya tetap berjalan. Bahkan saya mendengar informasi karena adanya acara tersebut dua kecelakaan terjadi,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Kelurahan Loktuan berencana mendatangi penyelenggara bersama Bhabinkamtibmas untuk memberikan teguran sekaligus mengingatkan kembali larangan penggunaan badan jalan untuk hajatan.
(*)

Tags: diskominfo bontangpemkot bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Meski Ada Efisiensi Anggaran, Paskibra Bontang Tetap Dapat Apresiasi

Next Post

Hasil Lab MBG Vidatra Keluar, Bakteri Patogen Ditemukan pada Ayam Suwir Kemangi

Related Posts

Main Bola Bareng Warga, Agus Haris Dengar Langsung Keluhan soal Bontang
Pemkot Bontang

Main Bola Bareng Warga, Agus Haris Dengar Langsung Keluhan soal Bontang

6 September 2026, 09:25
Angka Pengangguran Bontang Dibidik Turun Jadi 5 Persen
Pemkot Bontang

Angka Pengangguran Bontang Dibidik Turun Jadi 5 Persen

2 September 2026, 11:00
Karhutla Mengintai Bontang, Agus Haris Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah
Pemkot Bontang

Karhutla Mengintai Bontang, Agus Haris Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah

27 Agustus 2026, 11:19
Eskalator Bermasalah, Pemkot Bontang Harus Bayar Utang Rp100 Juta
Pemkot Bontang

Eskalator Bermasalah, Pemkot Bontang Harus Bayar Utang Rp100 Juta

27 Agustus 2026, 10:00
Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport
Pemkot Bontang

Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport

26 Agustus 2026, 12:53
Bontang Waspadai Kebakaran Lahan, Area Bontang Lestari Dipantau Ketat
Pemkot Bontang

Bontang Waspadai Kebakaran Lahan, Area Bontang Lestari Dipantau Ketat

25 Agustus 2026, 16:05

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.