BONTANGPOST.ID – Nasib usulan hak angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) masih belum menemui kepastian. Setelah gagal dibahas dalam rapat paripurna pada 10 Juni lalu, agenda pengaktifan hak pengawasan istimewa dewan itu kembali tertunda karena padatnya jadwal kegiatan DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan agenda dewan hingga akhir Juni telah dipenuhi sejumlah kegiatan yang sebelumnya sudah dijadwalkan. Mulai dari pembahasan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD 2025, masa reses, rapat dengar pendapat, hingga rapat internal.
“Saat ini agenda nota keuangan dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 terus dikebut. Setelah pandangan umum hari ini, pada 22 Juni akan dilanjutkan kembali pembahasannya,” kata Ekti, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim baru akan menyusun kembali agenda kerja menjelang akhir Juni. Karena itu, rapat paripurna untuk melanjutkan pembahasan usulan hak angket diperkirakan baru dapat digelar pada awal Juli mendatang.
Penundaan tersebut menambah panjang ketidakpastian nasib hak angket yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Pada rapat paripurna 10 Juni lalu, agenda itu batal dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat kuorum.
Sesuai ketentuan, rapat paripurna untuk mengaktifkan hak angket harus dihadiri sedikitnya 41 dari total 55 anggota DPRD Kaltim. Namun hingga rapat diskors dua kali, jumlah kehadiran tidak mencapai ambang batas. Tercatat hanya 32 anggota dewan yang hadir. (KP)





