bontangpost.id – Hari ini, Kamis (22/8) diprediksi akan terjadi unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta. Demo tersebut berkaitan dengan manuver Baleg DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia pencalonan kepala daerah.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, unjuk rasa akan terfokus di dua lokasi. Yakni depan Gedung DPR/MPR RI Senayan, dan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir.
Pengamanan juga telah disiapkan aparat. “Di DPR 2.013 personel, yang di Patung Kuda 1.273 personel,” kata Susatyo.
Selain menyiapkan personel pengamanan, kepolisian juga menyiapkan skema rekayasa lalu lintas. Akan tetapi, sifatnya situasional bila mana massa memadati lokasi yang mengganggu arus kendaraan.
“Rekayasa lalin situasional ya,” jelas Susatyo.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada. Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee.
Mereka menggugat syarat minimal usi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernu berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur. Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan ditetapkan sebagai calon.
Sedangkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). Yakni minimal 30 tahun sejak pelantikan kepala daerah terpilih.
Kesepakatan ini diambil setelah disetujui oleh mayoritas fraksi, kecuali fraksi PDIP dalam rapat Panja RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Kesepakatan itu kembali membuka peluang Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk berlaga pada Pilkada Serentak 2024 di level provinsi alias pilgub.
Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 level provinsi, karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon. (Jawa Pos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post