SAMARINDA – Rabu (11/4) ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. DPSHP adalah hasil uji publik yang dilakukan penyelenggara pemilu terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sebelumnya DPS telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.
Melalui uji publik, masyarakat yang tidak tercantum namanya di DPS dapat dimasukkan dalam DPSHP, dengan syarat melaporkan namanya pada penyelenggara pemilu.
Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik menyebut, DPSHP telah melewati tahapan uji publik. Tahapan tersebut melibatkan Ketua RT, tokoh masyarakat, hingga tim pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur.
“Bagi siapa saja yang tidak masuk dalam DPS, silahkan serahkan datanya pada penyelenggara pemilu. Supaya nanti ketika ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), data kami makin valid,” ujar Taufik pada Metro Samarinda.
Kata dia, masyarakat atau tim paslon yang merasa nama pemilih tidak tercantum dalam DPS, dapat melaporkannya pada PPS atau penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Tahapan pleno tersebut dimulai di tingkat PPS. Penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan tersebut merekap nama pemilih untuk dimasukkan dalam DPSHP.
“Kemudian pada tanggal 12 hingga 13 April nanti pleno DPSHP dilanjutkan di tingkat kecamatan, kota, dan kabupaten. Setelah itu, dilakukan pleno di KPU provinsi untuk menetapkan DPT,” ungkapnya.
Disinggung kemunculan pemilih ganda setelah uji publik terhadap DPS, Taufik menekankan hal itu bisa saja terjadi. Sebabnya karena pemilih tidak melaporkan kepindahan dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sehingga penyelenggara pemilu mendata nama yang sama di dua tempat yang berbeda.
“Harusnya sebagai pemilih yang baik, ketika pindah tempat tinggal mencabut data awal. Supaya bisa tercatat di data yang baru. Karena tidak mencabut data yang lama saat mutasi tempat tinggal, maka otomatis saat pendataan muncul data pemilih ganda,” sebutnya.
Karena itu setiap pemilih harus mencari tahu namanya di desa/kelurahan, apakah tercantum atau tidak dalam DPS. Sebab setelah ditetapkan DPS, penyelenggara pemilu memberikan waktu sepuluh hari pada pemilih, agar masyarakat melakukan penyanggahan DPS.
Pleno DPSHP, lanjut Taufik, hanya dikhususkan bagi pemilih yang tercantum dalam DPS. Serta belum disertai dengan Pemilih Potensial Non-KTP Elektronik (KTP-el). Pemilih potensial masih melewati tahapan perekaman data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kabupaten/kota.
“Mereka diindetifikasi dan merekam KPT-el supaya bisa masuk dalam DPSHP. Pemilih potensial ini biasanya pemilih pemula yang sudah genap usianya 17 tahun pada 27 Juni mendatang,” katanya.
Setelah pemilih potensial tersebut merekam KTP-el di Disdukcapil, KPU akan menetapkannya sebagai DPS. Kemudian setelah semua perekaman rampung, DPS ditetapkan menjadi DPT. Karena itu penting bagi setiap pemilih potensial untuk segera merekam KPT-el di Disdukcapil. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: