• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Hari Ini, JPU Kembali Hadirkan Saksi

by BontangPost
23 Maret 2017, 12:31
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
SADIS: DS (baju oranye) saat menebas wajah istrinya dengan kapak pada rekonstruksi di Polres Kutim kemarin (5/12).DENNY SAPUTRA/KALTIMPOST

SADIS: DS (baju oranye) saat menebas wajah istrinya dengan kapak pada rekonstruksi di Polres Kutim kemarin (5/12).DENNY SAPUTRA/KALTIMPOST

Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Sidang Lanjutan Suami ‘Bantai’ Istri dan Anak

 

SANGATTA – Sidang lanjutan kasus pembantaian ibu dan anak Senin, 14 November 2016 silam di Jalan Batu Kapur Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng, kembali bakal digelar, Kamis (23/3) di Pengadilan Negeri Sangatta. Sesuai agenda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali akan menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan sadis tersebut.

“Sebelumnya, kami sudah hadirkan empat saksi. Dua adalah rekan terdakwa yang mengakui kalau sebelum aksi itu, terdakwa memang mabuk. Tapi, dari pengakuannya, kefuanya tidak langsung melihat kejadiannya. Sedang satu lagi, merupakan tetangga terdakwa,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kutim M Israq dan Nengah, Rabu (22/3) kemarin.

Baca Juga:  Amankan TPS, Linmas Dapat Kaos 

Dia mengakui, sejauh ini dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan memang tidak melihat langsung kejadian pembunuhan sadis tersebut. Namun, dari fakta persidangan, salah satu saksi mengakui jika usai kejadian terdakwa sempat meminta pertolongan, karena kondisi istri dan anaknya yang terluka.

“Jadi usai kejadian terdakwa sempat minta tolong. Kondisinya saat itu, menurut saksi, baju terdakwa juga bersimbah darah. Kemudian, setelah mendapat laporan itu, saksi langsung melaporkan lagi ke polisi. Nah, dari situ terdakwa selanjutnya menyerahkan diri,” jelasnya.

Untuk membuktikan perbuatan terdskwa, lanjut Israq, JPU masih akan menghadirkan lima orang saksi lagi. Termasuk satu saksi ahli.

“Jadi, prosesnya belum sampai pembuktian perbuatan terdakwa. Karena, baru saksi awal saja yang kami hadirkan,” sebut Israq.

Baca Juga:  Orang Tua Diminta Jaga Anak dari Perbuatan Maksiat

Seperti diketahui, peristiwa tragis tersebut terjadi, akibat pengaruh miras oplosan yang ditegak DS. Dalam keadaan mabuk berat, DS minta Agesta (23) untuk melayani nafsunya yang sudah memucak. Namun ditolak korban, karena DS dalam keadaan mabuk.

Lantas penolakan korban membuat DS marah sehingga menampar wanita yang telah memberikan DS seorang anak. Tak hanya itu, DS nekad ingin menghabisi nyawa wanita yang ikut membantu ekonomi rumah tangganya yang kini mulai membaik.

DS kemudian melukai Agesta dengan  kapak secara berulang kali sehingga menyebabkan luka mengenaskan di bagian muka dan belakang kepala.

Selain itu, DS juga menghabisi nyawa Muhammad Hamzah abak tirinya yang menyaksikan langsung pembunuhan terhadap Agesta. Akibat kapak maut DS, Hamzah sempat dirawat di Puskesmas Kongbeng. Namun ketika dirujuk ke RSUD Kudungga di Sangatta, korban menghebuskan nafas terakhir di daerah Hambur Batu Kecamatan Bengalon.

Baca Juga:  Biaya Minim, Tetap Upayakan Fogging 

Terhadap perbuatannya, DS didakwa melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga. (aj)

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Poros Bontang-Sangata, 572 Titik Jalan Rusak

Next Post

DPRD Minta Dahulukan yang Belum Haji

Related Posts

Dalam Setahun 306 Kasus Kejahatan Terjadi di Bontang, Didominasi Curanmor dan Curat
Bontang

Dalam Setahun 306 Kasus Kejahatan Terjadi di Bontang, Didominasi Curanmor dan Curat

30 Desember 2025, 13:29
Tiga Kasus Kriminalitas Tertinggi di Bontang Tahun Ini, Mulai Curanmor hingga Penggelapan
Kriminal

Tiga Kasus Kriminalitas Tertinggi di Bontang Tahun Ini, Mulai Curanmor hingga Penggelapan

31 Desember 2024, 11:38
Pecahkan Kaca Rumah, Warga Berbas Pantai Tewas Bersimbah Darah
Bontang

Pecahkan Kaca Rumah, Warga Berbas Pantai Tewas Bersimbah Darah

30 Oktober 2022, 14:21
Usai Bakar Istri, Suami di Balikpapan Berusaha Bunuh Diri
Kriminal

Usai Bakar Istri, Suami di Balikpapan Berusaha Bunuh Diri

20 September 2022, 21:29
Sewa Motor Rp 150 Ribu, Digadai Rp 8 Juta
Kriminal

Sewa Motor Rp 150 Ribu, Digadai Rp 8 Juta

16 November 2021, 19:39
Ngaku Polisi dan Wartawan, Peras Korban Rp 3 Juta
Kriminal

Ngaku Polisi dan Wartawan, Peras Korban Rp 3 Juta

24 Oktober 2021, 13:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.