Hari Ini, Orgatrans Demo Dishub

Kamaryono. (MUBIN/METRO SAMARINDA)

SAMARINDA – Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim berencana melakukan demonstrasi di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan Dishub Samarinda, Senin (5/2) hari ini. Ratusan massa dari sopir taksi, bus, dan pelaku usaha transportasi konvensional di Kaltim akan dilibatkan dalam aksi tersebut.

Ketua Orgatrans Kaltim, Kamaryono menyebut, aksi demonstrasi terpaksa dilakukan pihaknya. Dia beralasan, apa yang selama ini jadi tuntutan pihaknya tidak pernah direspon secara serius oleh pemerintah, terutama oleh dinas terkait.

“Kami melihat pemerintah tidak mempunyai itikad mengatur taksi dan ojek online ini. Kami tidak pernah dilibatkan ketika membahas keberadaan taksi dan ojek online, padahal kami organisasi formal yang diakui pemerintah,” kata dia, Sabtu (3/2) lalu.

Menurutnya, aksi demontrasi kali ini akan menuntut pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kota (pemkot) mengeluarkan aturan yang sejalan dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

“Salah satu tuntutan kami, pemerintah harus membuat perda yang sejalan dengan UU Nomor 22/2009. Karena di sini sumber masalah yang selama ini tidak dilihat pemerintah daerah. Pemerintah terkesan lamban, sedangkan pengusaha jasa transportasi terus mengalami kerugian,” katanya.

Salah satu permasalahan yang belum diatur pemerintah daerah, lanjut Kamaryono, yakni penggunaan plat kuning dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mestinya, semua pelaku usaha taksi dan ojek online menggunakan plat kuning dan SIM kendaraan yang mengangkut masyarakat.

“Ada kebijakan terbaru yang diambil pemerintah dan manajemen transportasi online, plat kuning diganti jadi stiker kuning yang ditempelkan di taksi serta ojek online. Ini namanya ngawur,” ujarnya.

Penggunaan stiker, kata dia, tidak sesuai dengan amanah UU Nomor 22/2009. Pasalnya, dalam UU tersebut menegaskan, kendaraan yang mengangkut masyarakat umum harus menggunakan plat kuning sebagaimana yang digunakan transportasi konvensional.

Selain itu, Kamaryono menyebut, sampai saat ini pelaku usaha taksi dan ojek online belum terdaftar secara administratif di pemerintah. Sehingga, keberadaan transportasi online ini masih ilegal.

“Seharusnya sebelum beroperasi sudah mengantongi izin dari Dishub. Nyatanya sekarang hanya empat orang pelaku ojek online yang terdaftar. Selain itu, sekitar 1.000 orang belum terdaftar,” ungkapnya.

Diakui, bahwa manajemen usaha taksi dan ojek online telah mengantongi izin aplikasi online yang digunakan untuk menopang usaha jasa transportasi online tersebut. Namun penggunaan aplikasi online tidak ada kaitannya dengan perizinan di Dishub. Karena izin penggunaan aplikasi berkaitan dengan Dinas Komunisasi dan Informasi.

“Kami menunggu dikeluarkan izin dari Dishub. Karena itulah hari ini kami menuntut itu. Supaya ada keadilan terhadap usaha online dan konvensional. Kalau ada izin, maka tidak terjadi gejolak dengan Orgatrans,” tutupnya. (*/um)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor