UPAYA penertiban pedagang yang berjualan di trotoar dan atas parit Jalan KS Tubun kembali dilakukan. Kamis (27/9) hari ini, tim kota bakal menindak pedagang liar yang melanggar peraturan Peraturan daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012 dan Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2016. Di mana para pedagang dilarang berjualan di badan jalan, tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, dan trotoar.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Asdar Ibrahim mengatakan, sebelumnya 80 pedagang dari simpang tiga bangunan pasar baru hingga jembatan telah mendapatkan surat teguran kembali. Surat tersebut disebar pada Senin (23/9) lalu.
“Tim Kota akan kembali turun dalam rangka menertibkan peraturan sehubungan Perda dan Perwali besok (hari ini, Red.). Fokusnya ialah pedagang yang masih berjualan di sepanjang trotoar dan atas parit,” kata Asdar disela-sela audiensi dengan gabungan komisi DPRD, Rabu (26/9) kemarin.
Penertiban ini juga sekaligus mengingatkan komitmen dari para pedagang untuk tidak berjualan di area terlarang. Mengingat pasca penertiban sebelumnya, 75 pedagang telah membuat komitmen tidak melakukan aktivitas jual-beli di trotoar dan atas parit.
Nantinya jika masih ada yang melanggar, seluruh barang dagangannya akan diangkut oleh petugas. Hal ini berfungsi untuk memberikan efek jera. Kegiatan ini merupakan hasil evaluasi Tim Kota dalam rapat pekan lalu. Berdasarkan pantauan pasca penertiban tahap kedua, masih banyak pedagang yang kembali lagi berjualan di trotoar dan atas parit.
“Ke depan, tim kota akan terus melakukan pemantauan. Nantinya posko akan didirikan di depan bangunan pasar sementara,” ujarnya.
Kepala Bidang Perdagangan Diskop-UKMP Heriansyah menyebut penertiban tidak menyasar bagi pedagang yang berjualan di area Kompi B di samping bangunan baru pasar. Mengingat tidak adanya wewenang dari tim kota berkenaan dengan pedagang di lokasi tersebut.
“Kami tidak bisa memindahkan kalau yang berada di Kompi B,” pungkas Heriansyah. (ak)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda