SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim mengancam akan menutup usaha, jika para pelaku usaha tetap menggunakan tabung elpiji tiga kilogram.
Ini merupakan ancaman tegas yang dilayangkan kepada pengusaha yang membangkang aturan. Terlebih bagi mereka yang sudah beberapa kali diberikan peringatan nyata.
“Karena kami telah melakukan sosialisasi di restoran dan warung makan yang memiliki omset lebih dari Rp 800 ribu perhari. Jika masih menggunakan, maka sanksi penutupan akan kami berlakukan,” tegas Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim, Ahmad Dony Evriyadi.
Katanya, ada beberapa indikator usaha yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 800 ribu perhari. Diantaranya, warung makan yang setiap harinya ramai dikunjungi konsumen. Mereka itulah yang menjadi sasaran utama Disperindag.
“Untuk itu, bagi mereka yang masuk dalam kategori tersebut diminta untuk tidak bermain-main dengan larangan yang kami tetapkan,” pintanya.
Bahkan pihaknya sudah memberlakukan sanksi tersebut kepada beberapa rumah makan di Sangatta yang terbukti melanggar kesepakatan.
“Kami sudah menutup rumah makan yang ditemukan masih menggunakan gas melon. Kami temukan dua tempat. Yakni di Kawasan Sangatta,” terangnya.
Sementara itu, agen maupun pangkalan juga dihimbau untuk tidak memberikan pelayanan kepada pegawai, dalam hal ini PNS yang membeli menggunakan tabung tiga kilo gram.
“Kalau untuk PNS yang beli kita akan larang agen atau pangkalan memberikan pelayanan. Meskipun memang saat ini ada penambahan stok elpiji,” katanya.
Dony berharap, dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah, dapat menyadarkan masyarakat untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram jika pihaknya memiliki penghasilan tinggi.
“Kami minta kesadaran masyarakat mampu, untuk tidak menggunakan tabung tiga kilo. Karena tabung tersebut hanya untuk warga tidak mampu,” katanya.
Dony mengimbau apabila ada yang menemukan pelaku usaha makro yang masih menggunakan gas elpiji, diharapkan dapat melaporkan kepada Disperindag.
“Jika ada yang masih nakal segera laporkan ke kami. Kami akan tindak tegas mereka,” tutupnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran Bupati Kutai Timur Ismunandar Nomor 541/565/XI/2017 tentang Pengunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg Tepat Sasaran menyatakan, melarang keras PNS dan pegawai BUMD/BUMN menggunakan elpiji subsidi tersebut.
Aturan itu dikeluarkan pada 21 November 2017 lalu, menyusul kelangkaan elpiji 3 kg yang terus menerus terjadi di Kutim.
Dalam surat itu dijelaskan, larangan bagi pelaku usaha selain mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta, atau setara omset di atas Rp 800 ribu per hari. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: