Penindakan hauling batu bara di poros Samarinda-Bontang tampaknya bakal sulit. Mengingat penambangan batu bara ilegal masih marak di kawasan itu.
bontangpost.id – Penindakan terhadap truk hauling atau pengangkut batu bara di jalan umum diklaim sudah sering dilakukan kepolisian. Namun, penindakan tersebut tidak berjalan maksimal, mengingat tambang ilegal masih marak. Sehingga perlu dilakukan penertiban terhadap tambang tak berizin yang kerap melakukan hauling di jalan umum.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Singgamata menegaskan penindakan terhadap truk hauling yang melintas di jalan poros Kaltim sudah sering dilakukan. Menurutnya, penindakan tidak bisa berjalan, karena persoalan di hulu, yakni keberadaan tambang ilegal masih banyak beroperasi.
“Kalau ingin selesaikan masalah, selesaikan di hulunya, sehingga masalah akan tuntas. Kalau mau kosong jalanan (dari truk hauling), maka hentikan tambang ilegalnya. Itu solusinya,” kata dia kepada Kaltim Post, Senin (13/12).
Meski sudah bergerak, pria yang sebelumnya menjabat kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri itu tak memerincikan jumlah penindakan yang sudah dilakukan selama tahun ini. Namun, menurut dia, persoalan utama yang harus lebih dulu dituntaskan adalah tambang ilegal yang masih beroperasi.
Instansi yang berwenang agar segera menghentikan kegiatan operasional tambang yang tak mengantongi izin itu. Selanjutnya, baru dilakukan perbaikan jalan. “Kalau ada jalan rusak ya, segera diperbaiki. Dengan membuat jalan yang kuat,” tutup dia.
Sementara itu, anggota Komisi V DPR Irwan mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam revisi tersebut, akan dimasukkan pasal terkait sanksi terhadap kendaraan yang over-dimensi dan overloading (ODOL). “Saya ingin sampai ada penindakan dan hukumannya,” kata dia.
Selain itu, solusi sementara yang bisa ditawarkannya untuk menindaklanjuti masih maraknya truk hauling yang melintasi jalanan umum adalah berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku mitra kerja Komisi V DPR RI.
Yakni melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara untuk berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim, juga Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim maupun Dishub di kabupaten/kota. “Agar ada pengaturan dan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum,” terang wasekjen DPP Partai Demokrat itu.
Pria ramah itu juga setuju, atas usulan dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat untuk menambah kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) agar bisa melakukan penindakan seperti pihak kepolisian, sehingga bisa membantu tugas penindakan kendaraan hauling yang melintasi jalanan umum. Termasuk kendaraan ODOL.
Apalagi, ucap dia, terbatasnya personel kepolisian yang bertugas di lapangan. “Saya sepakat dengan usulan itu. Nanti di dalam UU LLAJ pasal terkait PPNS diperkuat. Sehingga bisa sampai penindakan langsung di jalan terhadap kendaraan ODOL yang melanggar,” jelas wakil rakyat asal Kaltim itu.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno menilai, kewenangan penindakan dalam UU 22/2009 harus diubah. “Saya sudah usulkan wewenang penegakan hukum di jalan tidak hanya polisi, tapi juga PPNS Dishub atau Kemenhub,” ungkap Djoko.
Usulan agar PPNS Dishub maupun Kemenhub memiliki kewenangan penindakan pada jalanan umum disampaikan dalam revisi UU 22/2009 yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
Kepolisian, menurut dia, selalu beralasan keterbatasan personel di lapangan saat hendak melakukan penindakan. “Kalau memang alasannya kekurangan SDM (sumber daya manusia), maka bisa dibantu PPNS,” ujar dia.
Sekretaris Provinsi Kaltim M Sa’bani menyebut, persoalan jika ada peraturan daerah (perda) yang dilanggar, pemprov misal dengan Satpol PP, bisa membantu penegakan aturan tersebut. Namun, hal itu tidak serta-merta. “Sepanjang (penindakan itu) bagian dari kewenangan Pemprov Kaltim,” kata dia. Berbeda jika undang-undang yang dilanggar, maka aparat penegak hukum yang harus segera turun tangan.
Diwartakan sebelumnya, jalan Samarinda-Bontang banyak ditemukan lubang. Bahkan ada pula sejumlah titik mengalami kerusakan parah. Sedangkan di titik lain juga ditemukan aspal yang terkelupas. Di kawasan Tanah Datar dan Marangkayu di Kutai Kartanegara hingga kawasan Gunung Menangis terdapat banyak tambang batu bara tak jauh dari jalan poros.
Diduga keberadaan tambang itu jadi salah satu penyebab kerusakan jalan. Itu juga dibuktikan dengan adanya truk hauling batu bara di poros Samarinda-Bontang. Muatan kendaraan melebihi kekuatan jalan jadi pemicu jalan lebih cepat rusak. (kip/rom/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post