Bebas Biaya Denda PKB
BONTANG – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah meluncurkan program ‘Bebas BBN ke-2 dan Denda PKB’ mulai Juni hingga September 2017. Sehingga biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ada pembebasan biaya pokok dan sanksi administratif.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 17 Tahun 2017. Artinya, bagi warga Kaltim yang baru saja membeli kendaraan bekas dari luar daerah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, mendapat keringanan berupa pembebasan biaya alias gratis untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Program ini dilaksanakan serentak di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk, termasuk kantor Samsat Induk Bontang di Jalan HM Thamrin Tanjung Limau, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Kepala UPT Bapenda Kaltim wiayah Bontang, Roni Irfansyah menuturkan, dalam Pergub yang ditandatangani Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut, selain berisikan tentang pembebasan biaya pengurusan BBNKB, juga diatur tentang keringanan pembayaran tunggakan pajak bermotor dan bebas sanksi administrasi untuk denda dan bunga pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Kaltim.
“Ini kabar gembira bagi warga Kaltim termasuk Bontang. Saya imbau gunakan kesempatan ini sebaik mungkin,” terang Roni kepada Bontang Post, Senin (5/6) kemarin.
Roni menjelaskan lebih rinci, bagi PKB yang menunggak dua tahun keatas, hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan pokok pajak satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya. Hal ini juga berlaku bagi yang terlambat melakukan daftar ulang atau menunggak kurang dari satu tahun.
Dia menuturkan, keringanan ini berlaku mulai 1 Juni-30 September 2017. Kendati demikian, hal ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor alat-alat berat seperti buldoser, ekskavator, hingga alat berat yang biasa berada di area tambang.
“Ini menjadi hal yang bagus karena menghilangkan tunggakan wajib pajak bagi yang menunggak. Kami berharap, dengan adanya keringanan ini, pajak yang dihasilkan nantinya semakin besar sehingga berguna untuk pembangunan Bontang itu sendiri,” tukasnya. (bbg)







