• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

HORE!!! Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, Hanya Berlaku Juni-September 2017

by BontangPost
6 Juni 2017, 12:51
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Bebas Biaya Denda PKB

BONTANG – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah meluncurkan program ‘Bebas BBN ke-2 dan Denda PKB’ mulai Juni hingga September 2017. Sehingga biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ada pembebasan biaya pokok dan sanksi administratif.

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 17 Tahun 2017. Artinya, bagi warga Kaltim yang baru saja membeli kendaraan bekas dari luar daerah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, mendapat keringanan berupa pembebasan biaya alias gratis untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Program ini dilaksanakan serentak di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk, termasuk kantor Samsat Induk Bontang di Jalan HM Thamrin Tanjung Limau, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

Baca Juga:  Dibawa dari Mamuju, Bahan Peledak Untuk Bom Ikan Diamankan

Kepala UPT Bapenda Kaltim wiayah Bontang, Roni Irfansyah menuturkan, dalam Pergub yang ditandatangani Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut, selain berisikan tentang pembebasan biaya pengurusan BBNKB, juga diatur tentang keringanan pembayaran tunggakan pajak bermotor dan bebas sanksi administrasi untuk denda dan bunga pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Kaltim.

“Ini kabar gembira bagi warga Kaltim termasuk Bontang. Saya imbau gunakan kesempatan ini sebaik mungkin,” terang Roni kepada Bontang Post, Senin (5/6) kemarin.

Roni menjelaskan lebih rinci, bagi PKB yang menunggak dua tahun keatas, hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan pokok pajak satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya. Hal ini juga berlaku bagi yang terlambat melakukan daftar ulang atau menunggak kurang dari satu tahun.

Baca Juga:  Awal Tahun, Sudah Ratusan Jumlah Perceraian di Bontang

Dia menuturkan, keringanan ini berlaku mulai 1 Juni-30 September 2017. Kendati demikian, hal ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor alat-alat berat seperti buldoser, ekskavator, hingga alat berat yang biasa berada di area tambang.

“Ini menjadi hal yang bagus karena menghilangkan tunggakan wajib pajak bagi yang menunggak. Kami berharap, dengan adanya keringanan ini, pajak yang dihasilkan nantinya semakin besar sehingga berguna untuk pembangunan Bontang itu sendiri,” tukasnya. (bbg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontangGratis Balik Nama Kendaraan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kisah Inspiratif Warga Bontang: Basuki Hanafi (275); Bantu Warga Bontang Lewat Media Sosial

Next Post

Akibat Biaya Pengolahan yang Tinggi, Harga  Darah Naik

Related Posts

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes
Kriminal

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes

20 Desember 2023, 12:00
Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot
Bontang

Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot

23 Januari 2022, 17:23
Padat Penduduk, Berikut Protokol Penanganan Covid-19 di Rusun Api-Api
Bontang

Penghuni Rusunawa Api-Api Diduga Terpapar Covid-19 dari Pesta Pernikahan

21 Oktober 2020, 12:18
UPZ Yabis Buka Pelayanan 24 Jam
Bontang

Zakat Fitrah Wilayah Bontang Diprediksi Naik

18 April 2020, 08:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.