bontangpost.id – Seorang ibu rumah tangga terlibat bisnis haram narkotika. Akibatnya, kini dia mendekam di penjara. KA (30) ditangkap di Jalan Muara Badak, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Senin (14/6/2021) sekira pukul 11.30.
Kapores Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi menyebut, tersangka sebelumnya sudah berada dalam pengintaian polisi. Hal itu lantaran adanya informasi, bahwa kediaman tersangka kerap digunakan untuk transaksi dan pesta sabu.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berupaya membuang barang bukti yang disimpan dalam plastik hitam. Narkoba itu dibuang ke luar rumah melalui jendela. Bungkus hitam tersebut diketahui berisi sebuah dompet. Yang di dalamnya terdapat, 3 bungkus plastik klip besar berisi narkoba seberat 9,47 gram, 1 buah tempat rokok alumunium berisi setruk penjualan sabu, timbangan digital, dan sendok takar.
“Tersangka mengakui semua itu memang punya dia,” ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: