Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni harus mengajukan cuti selama masa kampanye agar bisa mendampingi suaminya Andi Sofyan Hasdam yang akan menjadi Calon Gubernur Kaltim. Selain itu, Neni juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara atau atribut pejabat, termasuk mobil dinas, juga para ajudan yang selama ini dibiayai oleh negara.
Ketua Panwaslu Kota Bontang Agus Susanto menegaskan, pejabat negara seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi, dan pejabat negara lainnya, dapat ikut kampanye, dengan cara terlebih dahulu mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan secara teknis diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye.
Surat izin cuti harus disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye. “Selama cuti pun, pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas dan ajudan,” jelas Agus di acara Dialog Interaktif Program Jaksa Menyapa bersama Kajati Kaltim dengan tema Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Kaltim Tahun 2018 di Hotel Equator, Kamis (8/2) kemarin.
Sementara bagi istri atau suami calon kepala daerah yang statusnya ASN, juga diperkenankan cuti. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor B/36/M.SM.00.00/2018. Didalamnya terdapat penjelasan jika suami atau istri calon pasangan berstatus sebagai ASN atau pejabat negara, maka harus mengambil cuti.
Aturan dalam Surat Edaran Menpan-RB ini menjadi solusi bahwa suami atau istri pasangan calon bisa mengambil cuti untuk mendampingi pasangannya berkampanye. “Maka silakan mengambil cuti sesuai kebutuhan dan dilarang menggunakan fasilitas negara selama cuti,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kesempatan itu Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni bertanya apakah dirinya harus mengambil cuti untuk bisa mendampingi suaminya? Lalu 3 hari sebelumnya sudah mengajukan cuti ke Gubernur Kalimantan Timur, tetapi belum ada jawaban hingga waktu kampanye. “Nah apakah saya bisa tetap ikut kampanye? Atau tidak boleh karena belum ada jawaban dari gubernur?,” ujarnya.
Agus menanggapi bahwa yang terpenting sudah mengajukan permohonan cuti. Kalau Gubernur belum memberikan jawaban, maka pihak Bawaslu Kaltim akan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim. Yang terpenting adanya koordinasi dan sudah mengajukan permohonan. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kaltim agar kasus seperti ini menjadi kajian dan bisa dikomunikasi dengan Pemprov Kaltim. Tapi mudah-mudahan Gubernur akan cepat memprosesnya,” terang Agus.
Terkait momen saat ini yang banyak dilakukan pasangan calon untuk membagikan sembako, Agus menyebut bahwa saat ini belum bisa disebut calon dan statusnya masih bakal calon. Karena belum tentu yang bersangkutan menjadi calon, mengingat penetapan belum dilakukan oleh KPU Kaltim. “Siapa tahu ada persyaratan yang tidak lengkap dan mereka tidak ditetapkan sebagai calon,” pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: