BONTANG – Pelayanan tatap muka berhenti di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang. Terhitung mulai 16 Maret hingga 5 April mendatang, sebagai antisipasi penyebaran covid-19. Pesan itu tertulis diplang berukuran sekira 70×40 sentimeter, tepat di depan pintu masuk KPP Pratama Bontang, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Beberapa orang nampak berhenti lalu menulis nomor hotline yang terpampang dan situs yang tertera dalam plang pengumuman itu.
Kepala KPP Pratama Bontang, Windu Kumoro menerangkan aturan ini sejalan dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran virus korona. Pihaknya pun mengambil langkah menutup sementara waktu pelayanan pajak secara langsung, mulai dari tempat pelayanan terpadu (TPT) pada KPP Pratama seluruh Indonesia, termasuk Bontang. Termasuk juga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan layanan luar kantor, baik yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) sendiri maupun yang bekerjasama dengan pihak lain.
“Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (17/3/2020).
Akan tetapi, wajib pajak tetap dapat menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak.go.id. Atau untuk pelaporan SPT dapat pula dikirim melalui pos tercatat. Pengisian SPT dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.
“Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat, maupun saluran komunikasi online lainnya,” jelasnya.
Selain itu, permohonan nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru juga dapat secara online, melalui e-Registration di laman https://ereg.pajak.go.id. Permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aktivasi EFIN baru dapat melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau laman www.pajak.go.id/unit -kerja. Sedangkan lupa layanan EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke kring pajak 1500200, atau melalui telepon serta email resmi masing masing KPP.
“Dari dulu sebenarnya sudah bisa,tapi biasanya mereka perlu panduan,” katanya.
Karena kondisi bencana nasional korona, DJP memberikan kemudahan serta kepastian kepada wajib pajak orang pribadi berupa dispensasi dalam menyampaikan SPT pajak 2019. Yang seharusnya menurut undang-undang berakhir pada 31 Maret, kali ini diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Begitu pula untuk SPT masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, yang seharusnya jatuh tempo pada pertengahan Maret, kepada seluruh wajib pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau wajib pajak orang pribadi, jika tidak melaporkan untuk SPT Tahunan PPH atau terlambat atas keterlambatan lapornya saja itu Rp 100 ribu untuk setiap tahun pajak. Sedangkan untuk pajak yang kurang dibayar itu sanksinya 2 persen perbulan,” katanya.
Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference, dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan DJP tetap beroperasi. Meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing-masing.
“Ada satu orang pekerja kami yang melakukan pekerjaan dari rumah, dia sekarang sedang di Solo,” ucapnya.
Pencegahan lainnya juga, yakni memeriksa suhu tubuh dengan thermal gun, setiap pegawai atau tamu yang masuk kantor KPP Pratama. Serta penyedian hand sanitizer, melakukan sterilisasi dengan disinfektan di benda- benda yang kerap disentuh, pelaksanaan absensi tidak menggunakan finger print, melainkan menggunakan retina scanner. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post