“Pansus dapat melacak indikasi atau kemungkinan permainan anggaran semisal adanya mark up dan lainnya yang berimplikasi pada keterlambatan maupun kualitas proyek”. Herdiansyah Hamzah (Pengamat Hukum Unmul Samarinda)
SAMARINDA – Pengerjaan multiyears contract (MYC) atau proyek tahun jamak yang dinilai tidak sesuai target Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menuai banyak perhatian publik. Karena itu, salah satu jalan pengungkapan sebab keterlambatan tersebut yakni DPRD segera membentuk panitia khusus (pansus).
Sebab muncul dugaan terdapat pelanggaran hukum di balik pengerjaan proyek yang telah memakan triliunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim itu.
Pengamat politik dan hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah sependapat dengan sebagian wakil rakyat agar segera dibentuk pansus untuk memeriksa dokumen kontrak MYC.
“Tugas utama pansus itu adalah memeriksa dokumen kontraknya. Terutama klausul keterlambatan pengerjaan dan sanksinya,” imbuh pria yang karib disapa Castro itu, Senin (27/8) kemarin.
Kemudian, kata Castro, tugas berikutnya yakni mendalami kemungkinan pelanggaran hukum seperti mark up anggaran yang dilakukan oknum tertentu.
“Pansus dapat melacak indikasi atau kemungkinan permainan anggaran semisal adanya mark up dan lainnya yang berimplikasi pada keterlambatan maupun kualitas proyek,” sarannya.
Atas dasar itu, pengajar di Fakultas Hukum Unmul itu menyarankan, anggota dewan yang masuk dalam komposisi pansus harus memiliki pemahaman hukum yang memadai.
“Artinya anggota pansus mesti dibanyakin yang memiliki latar belakang hukum. Karena pansus itu sifatnya sementara. Untuk jangka waktu tertentu. Paling lama enam bulan,” tutur Castro.
Dia berpendapat, proyek MYC yang dinilai melingkupi sebagian besar wilayah Benua Etam, harus didalami secara teliti. Karenanya, pansus yang dibentuk harus bekerja ekstra. “Jangan sampai tidak serius dan dibuat sekenanya saja. Soalnya pansus itu bekerja dengan dibekali anggaran,” tutupnya.
Seperti diketahui, terdapat perbedaan pendapat antara anggota DPRD dan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terkait pembentukan Pansus MYC. Wakil rakyat menginginkan agar dibentuk pansus.
Sementara Awang Faroek menolaknya. Mantan Bupati Kutai Timur itu berpendapat, seluruh proyek tahun jamak yang digagasnya sudah dikerjakan sesuai target. Dia memastikan, MYC akan diselesaikan akhir tahun 2018.
Sebelumnya, Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemprov Kaltim 2017, Sapto Setyo Pramono mengungkapkan, pihaknya telah menyusun beberapa rekomendasi terkait proyek tahun jamak.
Secara umum, Pansus LKPj menyarankan agar sisa anggaran yang belum dialokasikan untuk MYC dapat digelontorkan lewat APBD Perubahan 2018.
Sapto menyebut, progres fisik pengerjaan proyek pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda di seksi satu segmen satu telah mencapai 100 persen. Namun masih tersisa anggaran yang belum digelontorkan sebesar Rp 34 miliar.
“Sebelum pelunasan, Pemprov Kaltim mewajibkan kontraktor memelihara dan pembersihan segmen yang dikerjakan,” imbuh Sapto.
Dia menyarankan, pembayaran proyek tersebut dilakukan atas dasar progres pengerjaan fisik. Tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak yang disepakati.
“Kami juga meminta jaminan anggaran disetujui dengan syarat BUJT (Badan Usaha Jalan Tol). Mereka wajib dan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai waktu, mutu, dan kualitas yang ada dalam kontrak,” tegasnya.
Terkait pembangunan Jembatan Mahakam IV Samarinda, khususnya pada sisi pembangunan jembatan bentang tengah, Sapto mengatakan, temuan di lapangan membuktikan bahwa progres fisik sudah mencapai 73,96 persen.
Sedangkan realisasi keuangan 58,96 persen atau Rp 105,37 miliar. “Kami meminta kontraktor menjalankan tugas sesuai progres yang dijanjikan. Tapi aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan mutu harus diperhatikan,” sarannya.
Sementara pembangunan jalan pendekat sisi Samarinda Kota, Pansus LPKj menemukan progres fisiknya telah mencapai 87,93 persen. Dengan realisasi keuangan 75,65 persen atau Rp 170,86 miliar.
Di proyek tersebut, anggaran yang belum dialokasikan sebesar Rp 49,98 miliar. Sehingga pansus menyarankan dimasukkan di APBD Perubahan 2018. Namun pembayaran disesuaikan dengan progres pengerjaan fisik.
Hal yang sama berlaku terhadap pembangunan jalan pendekat sisi Samarinda Seberang yang progres fisiknya sudah mencapai 79,28 persen dengan realisasi keuangan 53,20 persen atau Rp 120,70 miliar.
Beban anggaran Rp 50,01 miliar di proyek tersebut dianggarkan lewat APBD Perubahan 2018. “Dengan pembayaran sesuai progres. Kalau tidak selesai, perlu diberikan sanksi,” ujarnya.
Sementara, pembangunan konstruksi runway Bandara APT Pranoto Samarinda progresnya sudah mencapai 93,63 persen. Dengan realisasi keuangan Rp 87,55 persen atau Rp 627 miliar.
“Sisanya Rp 36,10 miliar. Kami temukan ada konstruksi yang retak di runway. Kami minta keretakan itu ditangani segera. Supaya tidak mengganggu penerbangan,” tuturnya.
Lalu pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Maloy, pansus menemukan proyek di Kutai Timur itu progres fisiknya baru mencapai 77,19 persen. Sedangkan realisasi keuangan 65,05 persen atau Rp 96,39 miliar.
Terakhir, pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku di Sekerat, Kutai Timur. Progres fisik proyek itu baru mencapai 88,60 persen. Dengan realisasi keuangan 70,14 persen atau Rp 103,50 miliar. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post