BONTANG – Tersangka HS (19), pembunuh ibu dan anak di Muara Badak mengaku memiliki tunggakan SPP di Sekolah. Hal tersebut mendorong dirinya mencuri uang dan nekat membunuh LS (32) dan NA (6) di Mess PT TSB, Selasa (1/5) dini hari lalu.
HS yang tercatat sebagai pelajar kelas XII SMK swasta di Muara Badak hanya bisa tertunduk lesu di konferensi pers yang dilakukan di Polres Bontang, kemarin (3/5).
Pertanyaan yang diajukan oleh para wartawan pun hanya dijawab dengan anggukan kepala saja. Tampak terlihat beberapa luka di kaki kirinya dan telapak kanan tersangka dibalut oleh perban. Dengan menggunakan penutup kepala tak terlihat jelas raut wajahnya. Dia mengaku menyesal dengan jawaban satu anggukan kepala.
Saat ditanya mengapa mencuri, HS menjawab bahwa dirinya membutuhkan uang untuk membayar tunggakan sekolah. Mengingat dirinya usai melaksanakan UN dan sedang menunggu pengumuman kelulusan. “Ada tunggakan Rp 1,5 juta di sekolah,” ungkapnya singkat.
Sementara itu, Waka Polres Bontang Kompol Eko Alamsyah yang didampingi KBO Sat Reskrim Polres Bontang Iptu Jimun dan Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, berkat kerja keras personel pengungkapan kasus pembunuhan keji tersebut bisa terungkap kurang dari 3 jam. “Saat kami dapat laporan, Polsek Muara Badak dan Sat Reskirm Polres Bontang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Eko di Polres Bontang, kemarin (3/5).
Kata dia, tersangka HS diduga ingin mencuri barang berharga milik korban LS yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan Bank Mandiri. Namun karena saat masuk ke kamar korban, tindakannya kepergok, tersangka pun panik dan terkejut. “Makanya saat itu tersangka dan korban langsung bergumul hingga membangunkan anak korban,” ujarnya.
Tak sampai disitu, tersangka langsung mengambil pisau dan terus mengarahkan ke leher korban. Ketika korban rebah di lantai, barulah tersangka menjeratnya dengan kabel listrik setrika milik korban. Karena anak korban mengenal tersangka, NA pun dibawa ke kamar mandi dan langsung dibenamkan dalam bak. Lalu jasad kedua korban dibawa ke belakang rumah dan dibuang di lubang pembuangan rumah korban. Saat hendak ditutup dengan tripleks, korban NA sempat bergerak. Namun tersangka dengan kejinya memukul kepala korban NA yang masih belum sekolah tersebut dengan ulekan batu. “Untuk menutupi korban, kedua korban ditutup dengan tripleks dan baskom,” terang dia.
Ditambahkan Iptu Jimun, tersangka setelah melakukan aksi pembunuhan langsung mengambil uang dari dompet korban dan 2 buah ponsel milik korban. Uang yang didapat hanya Rp 70 ribu, satu ponsel korban sempat terjatuh ke dalam bak mandi karena tersangka keluar rumah korban melalui plafon kamar mandi. “Jadi motif pelaku ini masih kami dalami terkait keinginannya mencuri, latar belakang tindakan pencurian itu masih kami selidiki,” ungkapnya.
Sementara itu dilanjutkan Kasubag Humas Suyono, untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka berupaya mengelabui petugas kepolisian. Pasalnya, pada Selasa (1/5) sore, tersangka melapor ke Polsek Muara Badak bahwa dirinya menjadi korban jambret diantar oleh orang tuanya. “Saat melapor, tersangka memperlihatkan tangannya yang terluka, padahal belakangan diketahui itu luka terkena pisau saat duel dengan korban,” ungkapnya.
Kemudian di hari yang sama dan jam yang sama, sekuriti PT TSB menemukan dua jasad korban. Lantas pihak sekutiti PT TSB segera melaporkan ke Polsek Muara Badak. Polisi langsung mengecek lokasi dan memeriksa saksi-saksi. Dengan kejelian petugas, polisi kemudian mencurigai seorang pemuda yang tinggal di lokasi kejadian. “Polisi langsung bertanya pada HS dan dia mengaku telah melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Rumah tersangka HS dengan korban diketahui satu bangunan dan hanya terpisah satu pintu yang saat kejadian tidak ada penghuninya. Suami korban juga sedang mengikuti pendidikan di luar kota. Sehingga korban hanya tinggal berdua bersama anaknya. Baik tersangka dan korban tinggal di Mess PT TSB, Jalan Perkebunan, RT 10, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar.
Saat ini, proses administrasi kasus HS dilakukan di Polsek Muara Badak. Tetapi tersangka HS dititipkan di Polres Bontang, lantaran sel tahanan di Polsek Muara Badak sudah penuh. “Polisi masih melakukan pengembangan dan penyidikan terkait kasus ini,” kata Suyono.
Tersangka diduga melanggar pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) jo Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, serta UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, HS, seorang oknum pelajar SMK swasta di Muara Badak nekat membunuh. HS yang masih berusia 19 tahun nekat menghabisi tetangganya sendiri. Korban yang terdiri seorang ibu LS (32) dan anak 6 tahun, tewas mengenaskan.
Cara membunuh HS terbilang kejam. LS ditikam dan dijerat lehernya, sementara anak korban NA dibenamkan di bak mandi hingga tewas. Peristiwa berdarah itu terjadi Selasa (1/5) lalu, sekira pukul 02.00 Wita dini hari. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post