• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

KAPOK!!!! Pembunuh Istri dan Anak, Dituntut Seumur Hidup

by BontangPost
17 Juni 2017, 12:25
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
DITUNTUT MAKSIMAL: DS saat menjalani rekonstruksi pembunuhan.(DOK)

DITUNTUT MAKSIMAL: DS saat menjalani rekonstruksi pembunuhan.(DOK)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Perbuatan sadis yang dilakukan DS dengan menghabisi nyawa istri dan anak tirinya bakal mendapat hukuman berat. Ya dalam sidang lanjutan yang digelar, Kamis (15/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Karena, menurut JPU perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Materi tuntutan tersebut dibacakan JPU M Isroq dan Nengah dihadapan terdakwa dan penasehat hukumnya Arianto dalam sidang yang diketuai Tornado Edmawan, beserta hakim anggota Muhammad Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama.

“Jadi sesuai arahan pimpinan, DS dituntut penjara seumur hidup,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Mulyadi didampingi Kasi Pidum Amanda dan jaksa M Israq.

Ada beberapa pertimbangan, kata dia mengapa hukuman maksimal diambil untuk kasus DS. Diantaranya, meski dibawah pengaruh minuman keras, namun perbuatan terdakwa yang tega menghabisi nyawa istri dan anaknya itu tergolong sadis. Karena terdakwa menggunakan kapak untuk membunuh keduanya.

Baca Juga:  Kepala OPD Tak Hadir di Musrenbangcam, Wabup: Gimana Mau Serap Aspirasi Masyarakat? 

“Selain itu kasus ini cukup menjadi perhatian masyarakat dan tidak ada perdamaian dengan pihak keluarga korban,” sebutnya.

Lantas agenda sidang selanjutnya, kata Amanda, tinggal menunggu terdakwa membacakan pledoi (pembelaan atas tuntutan JPU).

“Yah kita lihat saja apa pembelaan terdakwa atas tuntutan yang kami ajukan atas perbuatannya,” lanjut Amanda.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sangatta Andreas Pungky Maradona menerangkan, sesuai jadwal agenda sidang lanjutan dilaksanakan 20 Juni 2017. Namun, karena berbenturan dengan cuti nasional, maka sidang ditunda usai lebaran.

“Jadwalnya ditunda usai lebaran. Karena minggu ini kan kami libur. Jafi tidak ada jadwal sidang,” jelas Andreas.

Dalam sidang dakwaan, DS dijerat, Pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Cabor Tak Permasalahkan Porprov Diundur

Selain itu pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Pasalnya pria yang tinggal di Jalan Batu Kapur Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng membunuh Agesta (23) dan Muhammad Hamzah yang merupakan isteri dan anaknya sendiri dengan sadis.

Kejadian bermula, saat usai menggak miras oplosan DS, kemudian meminta Agesta (23) untuk melayani nafsunya yang sudah memucak. Namun ditolak korban, karena DS dalam keadaan mabuk.

Lantas penolakan korban membuat DS marah sehingga menampar wanita yang telah memberikan DS seorang anak. Tak hanya itu, DS nekat menghabisi nyawa wanita yang ikut membantu ekonomi rumah tangganya itu.

Baca Juga:  Kantor BPBD “Sunyi Senyap”

DS kemudian melukai Agesta dengan  kapak secara berulang kali sehingga menyebabkan luka mengenaskan di bagian muka dan belakang kepala.

Selain itu, DS juga menghabisi nyawa Muhammad Hamzah anak tirinya yang menyaksikan langsung pembunuhan terhadap ibunya tersebut. Akibat kapak maut DS, Hamzah sempat dirawat di Puskesmas Kongbeng. Namun ketika dirujuk ke RSUD Kudungga di Sangatta, korban menghebuskan nafas terakhir di daerah Hambur Batu Kecamatan Bengalon. (aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pembunuhanSangatta Postsidang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Anggota DPRD Terima Laporan, Masih Ada Pungutan di Sekolah

Next Post

Pengedar Ubah Modus, Tunggu Pembeli, Sabu Disimpan di Bawah Daun

Related Posts

Mayat Pegawai Disimpan di Freezer, Dua Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Ditangkap
Bontang

Mayat Pegawai Disimpan di Freezer, Dua Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Ditangkap

30 Maret 2026, 09:53
Penikaman di Samarinda, Tersangka Dibekuk di TKP
Kriminal

Penikaman di Samarinda, Tersangka Dibekuk di TKP

5 Januari 2026, 20:56
Ibu Muda dan Balitanya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Kriminal

BREAKING NEWS! Pria Paruh Baya Diduga Ditembak di Depan Kantor Pos Balikpapan

13 Desember 2025, 16:13
Rebutan Cewek Berujung Maut, Pemuda di Banjarmasin Tewas Ditikam
Kriminal

Rebutan Cewek Berujung Maut, Pemuda di Banjarmasin Tewas Ditikam

24 September 2025, 20:55
Pembantaian 5 Anggota Keluarga di Indramayu, Dipicu Uang Sewa Mobil Rp750 Ribu
Kriminal

Pembantaian 5 Anggota Keluarga di Indramayu, Dipicu Uang Sewa Mobil Rp750 Ribu

10 September 2025, 13:08
Kriminal

Ayah di Samarinda Diduga Cekik Dua Anak Hingga Tewas dan Lukai Perempuan Lansia

25 Juli 2025, 21:23

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Avtur Naik, Harga Tiket Pesawat dari Samarinda Ikut Melambung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.