SANGATTA – Perbuatan sadis yang dilakukan DS dengan menghabisi nyawa istri dan anak tirinya bakal mendapat hukuman berat. Ya dalam sidang lanjutan yang digelar, Kamis (15/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Karena, menurut JPU perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Materi tuntutan tersebut dibacakan JPU M Isroq dan Nengah dihadapan terdakwa dan penasehat hukumnya Arianto dalam sidang yang diketuai Tornado Edmawan, beserta hakim anggota Muhammad Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama.
“Jadi sesuai arahan pimpinan, DS dituntut penjara seumur hidup,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Mulyadi didampingi Kasi Pidum Amanda dan jaksa M Israq.
Ada beberapa pertimbangan, kata dia mengapa hukuman maksimal diambil untuk kasus DS. Diantaranya, meski dibawah pengaruh minuman keras, namun perbuatan terdakwa yang tega menghabisi nyawa istri dan anaknya itu tergolong sadis. Karena terdakwa menggunakan kapak untuk membunuh keduanya.
“Selain itu kasus ini cukup menjadi perhatian masyarakat dan tidak ada perdamaian dengan pihak keluarga korban,” sebutnya.
Lantas agenda sidang selanjutnya, kata Amanda, tinggal menunggu terdakwa membacakan pledoi (pembelaan atas tuntutan JPU).
“Yah kita lihat saja apa pembelaan terdakwa atas tuntutan yang kami ajukan atas perbuatannya,” lanjut Amanda.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sangatta Andreas Pungky Maradona menerangkan, sesuai jadwal agenda sidang lanjutan dilaksanakan 20 Juni 2017. Namun, karena berbenturan dengan cuti nasional, maka sidang ditunda usai lebaran.
“Jadwalnya ditunda usai lebaran. Karena minggu ini kan kami libur. Jafi tidak ada jadwal sidang,” jelas Andreas.
Dalam sidang dakwaan, DS dijerat, Pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selain itu pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Pasalnya pria yang tinggal di Jalan Batu Kapur Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng membunuh Agesta (23) dan Muhammad Hamzah yang merupakan isteri dan anaknya sendiri dengan sadis.
Kejadian bermula, saat usai menggak miras oplosan DS, kemudian meminta Agesta (23) untuk melayani nafsunya yang sudah memucak. Namun ditolak korban, karena DS dalam keadaan mabuk.
Lantas penolakan korban membuat DS marah sehingga menampar wanita yang telah memberikan DS seorang anak. Tak hanya itu, DS nekat menghabisi nyawa wanita yang ikut membantu ekonomi rumah tangganya itu.
DS kemudian melukai Agesta dengan kapak secara berulang kali sehingga menyebabkan luka mengenaskan di bagian muka dan belakang kepala.
Selain itu, DS juga menghabisi nyawa Muhammad Hamzah anak tirinya yang menyaksikan langsung pembunuhan terhadap ibunya tersebut. Akibat kapak maut DS, Hamzah sempat dirawat di Puskesmas Kongbeng. Namun ketika dirujuk ke RSUD Kudungga di Sangatta, korban menghebuskan nafas terakhir di daerah Hambur Batu Kecamatan Bengalon. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post