bontangpost.id – Sungguh biadab perbuatan AL (41), warga Kecamatan Tanah Grogot. Diam-diam di belakang sang istri, AL meniduri anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Kini, korban hamil akibat ulah ayah tirinya itu.
Sementara istri AL yang merupakan ibu kandung korban, juga tengah hamil lima bulan. Adapun usia kandungan korban belum diketahui karena menunggu pemeriksaan medis.
Hal ini diungkapkan Kanit II PPA Polres Paser Aipda Suryaning. Perbuatan pidana terhadap anak di bawah umur itu diduga terjadi sejak 2020. Sudah tiga kali AL menodai anak tirinya hingga hamil.
“Tersangka AL melakukan saat korban tengah menonton TV, dengan cara mengancam,” kata Aipda Suryaning.
Padahal, AL telah menikah dengan ibu korban dan mengasuh korban sejak 2008. Ancaman AL yakni tidak akan menegur anak tirinya, tidak membiayai hidup, dan tidak akan membelikan ponsel jika korban buka suara. Namun, akhirnya perilaku biadab itu terungkap juga, saat korban ditanya oleh keluarganya tentang tubuhnya yang semakin membesar.
Akhirnya, istri AL yang melaporkan kasus ini ke Polres Paser pada 9 Juni 2021. Akibat perbuatannya, AL dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Serta pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga. (jib/kri/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post