SAMARINDA – Keikutsertaan Syaharie Jaang dan Nusyirwan Ismail di perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim mendapatkan sorotan Barisan Advokasi Rakyat (BAR). Lembaga kepemudaan ini menghawatirkan akan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda tersebut.
Pasalnya, pada kontestasi Pilgub Kaltim tahun ini, kedua pucuk pimpinan Kota Tepian tersebut tidak menanggalkan jabatan sepenuhnya. Melainkan hanya cuti untuk sementara waktu. Seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Di dalam UU tersebut, disebutkan, setiap kepala daerah yang mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Sebagai gantinya, kepala daerah hanya perlu mengambil cuti.
Terkait itu, Ketua BAR Kaltim, Saiduani Nyuk menyebut, penerapan UU 23 Tahun 2014 berbeda dengan UU Nomor 32 Tahun 2004. Salah satu yang mencolok yakni, tidak diwajibkannya kepala daerah mengundurkan diri bila maju pada suatu pilkada.
Menurut dia, penerapan UU tersebut memberikan peluang penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan oleh kepala daerah terkait. Terutama dalam mengintervensi para kepala dinas, lembaga swasta, ataupun lembaga lain untuk kepentingan sendiri.
“Pada pilgub ini, Wali Kota dan Wakil Walikota (Wawali) tidak harus mundur. Mereka cukup mengambil cuti. Pak Jaang dan Nusyirwan sekarang maju sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub). Sebagai rakyat, kami sangat mengkhawatirkan jalannya roda pemerintahan (disalahgunakan) dengan pencalonan keduanya,” ujar Saiduani, Selasa (16/1) kemarin.
Pada Pilgub Kaltim ini, sambung dia, Jaang dan Nusyirwan pecah kongsi. Dimana Jaang maju sebagai cagub bersama Awang Ferdian Hidayat. Sementara Nusyirwan memilih jadi cawagub untuk Andi Sofyan Hasdam.
Dengan adanya perpecahan kepentingan politik itu, tidak menutup peluang akan berdampak pada roda pemerintahan Samarinda. Pasalnya, potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh Wali Kota ataupun Wakil Walikota cukup terbuka lebar.
“Kan bisa saja nanti mereka (Jaang dan Nusyirwan) menggunakan kuasanya untuk mendapatkan modal pencalonan. Misalnya kepada swasta, mereka bisa menekan untuk mendapatkan modal politik. Ini bukan hal mustahil terjadi,” ujarnya.
Dia meminta supaya legislatif Samarinda ekstra ketat melakukan pengawasan. Ia menilai, peran legislatif sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah terkait di pesta demokrasi rakyat Benua Etam.
“Ombudsman juga harus mengawasi gerak-gerik mereka (Jaang dan Nusyirwan). Jangan sampai kekuasaan disalahgunakan untuk menekan dan mendapatkan modal politik dalam pemilihan gubernur,” pintanya.
Menanggapi kritikan yang dialamatkan pada dirinya, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang menerima setiap masukan dan kritikan tersebut. Namun ia menegaskan, dirinya tidak akan mengotak-atik kebijakan daerah demi kepentingan dirinya. “Tidak mungkin saya melakukan seperti itu. Saya pastikan itu,” ucapnya.
Masa cuti Jaang dari Wali Kota Samarinda baru akan dimulai pertengahan Februari mendatang. Surat tersebut telah ditandatanggani dan diajukan Jaang kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya tinggal tunggu saja surat cuti dari Mendagri. Sampai saat ini tidak ada masalah, semua tugas pemerintahan berjalan lancar,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak mencalonkan diri sebagai bakal cagub, tidak ada tugas dan program pemerintah yang terbengkalai. Menurutnya, tugas dan program dinas sudah dijalankan masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tidak ada program yang terganggu. Kan sekarang saya masih menjalankan tugas sebagai walikota. Saya berbagi tugas dengan wawali, sehingga tugas dan program yang kami rencanakan tetap berjalan dengan baik,” tandasnya. (*/um/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: