SANGATTA – Menjelang akhir tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menggodok empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemkab Kutim.
Di antaranya Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutim, Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah dan TV Kutim, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dan Raperda Pembentukan Kelembagaan Administrasi Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapempera) DPRD Kutim, Mastur Djalal menjelaskan, Rabu (15/11) lalu, ada empat Raperda yang telah diusulkan Pemkab Kutim dan sudah masuk ke DPRD.
Terkait hal tersebut, DPRD sudah melakukan pembahasan pertama mulai dari penyampaian nota pengantar, pandangan umum fraksi, dan pandangan pemerintah terkait pandangan umum fraksi. Setelah itu, memasuki pembahasan kedua, yakni pembentukan tim panitia khusus (pansus). Dalam pembentukan tersebut, DPRD melalui bapemperda sudah melakukan pembentukan pansus pada Minggu lalu.
“Untuk empat raperda tersebut, Jumat (17/11) lalu tim pansus yang sudah dibentuk mulai bergerak untuk mencari referensi di luar daerah,” jelasnya, Selasa (21/11) kemarin.
Pria yang juga Anggota Komisi B DPRD Kutim ini menambahkan sepulang dari studi banding tersebut. Tim pansus akan menggelar rapat internal untuk membahas hasil refrensi tersebut. Setelah itu, sesuai pula dengan Permandagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembahasan dan Pengesahan Perda. Maka pemerintah daerah bersama tim pansus akan membicarakan dan berkonsultasi ke Gubernur Kaltim bagian Kemenkunham untuk menyempurnakan pasal-pasal terkait raperda tersebut.
Usai itu, tim pansus bersama pemerintah daerah kembali melakukan rapat pleno dalam rangka penyempurnaan dan sinkronisasi bersama Bapemperda, fraksi-fraksi, dan tim pansus terkait pasal-pasal tersebut hingga dapat diparipurnakan dan disahkan.
“Mudahan Desember nanti empat raperda tersebut dapat selesai dan bisa segera disahkan guna meningkat PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kutim,” pungkasnya. (ver/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: