• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

by M Zulfikar Akbar
9 Februari 2019, 19:00
in Nasional, Pilihan Editor
Reading Time: 2 mins read
0
Presiden Joko Widodo. (IST)

Presiden Joko Widodo. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo alias Jokowi membatalkan remisi terhadap I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Jokowi menyampaikan kabar melegakan bagi insan media itu ketika menghadiri puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Grand City, Surabaya, Sabtu (9/2).

Saat itu Pemimpin Redaksi Jawa Pos Koran Abdul Rokhim yang hendak bersalaman langsung bertanya kepada Jokowi mengenai remisi yang didapat oleh Susrama.‎

“Pak Jokowi, kami masih menagih revisi remisi pembunuh Prabangsa, Pak,” tanya Rokhim.

Sembari tersenyum kecil, Jokowi pun memberikan jawaban yang sangat melegakan,

“Sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi.

Jawaban dari Jokowi membuat Rokhim bahagia.

“Terima kasih, Pak Jokowi. Redaksi Jawa Pos, Pak. Terima kasih,” kata Rokhim.

Sebelumnya, Jokowi memberikan remisi terhadap Susrama. Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Bangli Made Suwendra membenarkan adanya grasi dari Jokowi untuk Susrama.

Baca Juga:  Presiden ke Kaltim Lagi, Resmikan Tol Balsam lalu Tinjau Lahan IKN

Menurut Suwendra, remisi yang diberikan kepada Susrama adalah perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Dalam surat keputusan presiden (Kepres) setebal 40 halaman itu, nama Susrama berada di urutan 94 dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, berdasar putusan PN Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.

Keputusan presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 7 Desember 2018 bernomor: 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.

Salinan keputusan tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Budi Setiawati.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Prabangsa terjadi di kediaman Nyoman Susrama di Banjar Petak, Bangli, 11 Februari 2009.

Baca Juga:  Peluang Jokowi 3 Periode Dinilai Sudah Tertutup

Eksekusi pembunuhan diperkirakan dilakukan sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 Wita‎.

Susrama bukan pelaku langsung. Dia merupakan aktor intelektual yang mendalangi aksi keji itu.

Polisi juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes.

Komang Gede berperan sebagai penjemput korban. Nyoman Rencana dan Mangde menjadi eksekutor pembunuhan dan membawa mayat korban untuk dibuang ke laut di Perairan Padangbai, Karangasem.

Sementara itu, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes bertugas membersihkan darah korban.

Kasus ini mulai terkuak setelah mayat korban ditemukan mengambang di pesisir Klungkung dalam kondisi mengenaskan pada 16 Februari 2009.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Susrama yang terbukti sebagai otak dari aksi pembunuhan berencana itu.

Motif pembunuhan ini bermula dari kekesalan Susrama terhadap Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.

Baca Juga:  Jokowi Kejutkan Buruh di Purbalingga

Prabangsa menulis berita terkait dugaan korupsi yang dilakukan Susrama, yakni proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.

Salah satu proyek yang disorot dalam pemberitaan Prabangsa adalah pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional di Bangli.

Susrama kala itu menjadi pemimpin proyek tersebut. Inilah yang kemudian membuat Susrama merancang rencana untuk membunuh Prabangsa.

Susrama adalah adik I Nengah Arnawa, bupati Bangli yang menjabat sejak 2000 hingga 2010.

Ketika kasus pembunuhan itu terjadi, Nyoman Susrama baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Bangli dari PDIP, tetapi belum dilantik.

Susrama merupakan calon legislatif (caleg) PDIP yang terpilih sebagai anggota DPRD Bangli periode 2009-2014.

Caleg dengan nomor urut 10 di PDIP ini meraih suara terbanyak, yakni 4.800 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.‎ (gunawan wibisono/kuswandi/jpc/jpnn)

Tags: jokowinarendra prabangsanyoman susramaPembunuh wartawanPilihan Editorremisi
Share5TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Baru Tahu! KPU Sampai Libatkan BMKG dalam Penentuan Hari Pemilu

Next Post

BAFCO: Wujud Kepedulian Badak LNG di Bidang Pendidikan Kota Bontang

Related Posts

Kunjungan ke Kaltim, Jokowi Minta Dilakukan Operasi Pasar Tekan Kenaikan Harga Beras
Kaltim

Kunjungan ke Kaltim, Jokowi Minta Dilakukan Operasi Pasar Tekan Kenaikan Harga Beras

21 September 2023, 12:58
952 Napi di Bontang Dapat Remisi Lebaran, 3 Orang Langsung Bebas
Bontang

952 Napi di Bontang Dapat Remisi Lebaran, 3 Orang Langsung Bebas

18 April 2023, 10:46
Masa Tahanan Lima Bulan Lagi, Pengendali Sabu 126 Kg Kini Terancam Hukuman Mati
Bontang

Jelang Ramadan, Sembilan Koruptor di Bontang Diusulkan Dapat Remisi

3 Maret 2023, 13:59
Peluang Jokowi 3 Periode Dinilai Sudah Tertutup
Nasional

Peluang Jokowi 3 Periode Dinilai Sudah Tertutup

21 Maret 2022, 16:30
Soal Strategi Ofensif, Jokowi: Masa 4 Tahun Suruh Diam Saja
Nasional

Jokowi: Masyarakat Harus Lebih Aktif Menyampaikan Kritik

9 Februari 2021, 09:00
Lokasi Calon Ibu Kota Berbukit-bukit, Jokowi: Arsiteknya Pasti Senang
Nasional

Jokowi Semakin Berjarak dengan Rakyat

22 Oktober 2020, 08:53

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.