bontangpost.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP akan dimulai awal pekan depan. Mengacu petunjuk teknis, terdapat perubahan besaran kuota tiap jalur penerimaan. Khususnya di jenjang SMP. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bambang Cipto Mulyono mengatakan perubahan ini dikarenakan ingin mengakomodasi calon siswa baru yang memiliki prestasi. Baik di bidang akademik maupun kejuaraan.
“Kalau tahun lalu memang porsi kuota zonasi besar karena masa pandemi. Kejuaraan sedikit terlaksana,” kata Bambang.
Jalur zonasi SMP kini menjadi 50 persen. Tahun lalu besarannya yakni 70 persen. Tempat tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga Kota Bontang. Paling sedikit satu tahun sejak diterbitkan. Jalur perpindahan tugas orangtua diberi slot lima persen. Besaran ini sama dengan sebelumnya. Anak kandung guru yang mendaftar di tempat bekerja orangtuanya langsung diterima melalui jalur ini.
jalur lainnya ialah afirmasi dengan kuota 20 persen. Angka ini naik lima persen dibandingkan tahun lalu. Terbagi atas peruntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga miskin sebanyak 15 persen. “Dengan menunjukkan kartu perlindungan sosial (KPS), kartu keluarga sejahtera (KKS), atau Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih terdaftar di Dissos-PM,” urainya.
Bagi calon peserta didik anak kandung guru yang mendaftar di luar tempat orangtua mengajar diberi slot lima persen. Dari kuota jalur afirmasi. Dengan melampirkan SK penugasan sebagai pendidik maupun tenaga kependidikan.
Sementara jalur prestasi kuotanya 25 persen. Sebelumnya angka ini hanya terakomodasi 10 persen. Rinciannya untuk prestasi nilai ujian sekolah yakni 20 persen dan prestasi kejuaraan lima persen. Seleksi kejuaraan nantinya diurutkan berdasarkan akumulasi antara nilai ujian sekolah dengan afirmasi hasil kerjuaraan.
Diketahui untuk jenjang SD, kuota zonasi pertama mencapai 75 persen. Calon peserta didik yang menempuh jalur ini dikhususkan mereka yang bermukim radius 400 meter dari jarak ke sekolah. Bila terpenuhi slotnya maka akan diurutkan berdasarkan jarak terdekat.
Sementara untuk anak kandung guru yang mendaftar di tempat bekerja orangtuanya langsung diterima. Diambil dari jalur perpindahan tugas orangtua. Adapun jalur afirmasi sebanyak 20 persen. Terbagi atas peruntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga miskin sebanyak 15 persen.
“Jika jalur perpindahan tugas orangtua, zonasi pertama, dan afirmasi tidak terpenuhi maka akan dialihkan sisanya ke zonasi kedua,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post